Berita Medan

Sedang Hamil, Wanita Muda Terdakwa Pencurian di Hotel Danau Toba Medan Divonis 3 Tahun

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri Medan, yakni empat tahun penjara.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
SIDANG PENCURIAN - Nadia Purba mengikuti persidangan sebagai terdakwa pencurian perhiasan di hotel Danau Toba, Medan. Atas perbuatannya, hakim menjatuhkan 3 tahun kurungan, Kamis (30/10/2025). 

Hingga akhirnya, mereka membuka kamar dengan menggunakan kartu akses masuk kamar hotel yang berada di dalam dompet Rentina.

Alih-alih mengembalikan dompet, sejoli itu malah masuk ke kamar Rentina tanpa izin dan mencuri perhiasan.

Perhiasan milik Rentina yang mereka curi meliputi satu cincin emas, dua gelang berlian, dan satu kalung berlian.

Barang curian ini mereka ambil dari tas Rentina yang terletak di kamar tersebut. Setelah mencuri, mereka langsung pergi.

Akibat perbuatan keji tersebut, Rentina mengalami kerugian materiel senilai Rp45 juta dan selanjutnya ia melaporkan kasus pencurian ini kepada pihak kepolisian. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved