Berita Medan

Kompleks The Pallazo Kena Sidak Satpol PP, Dirikan Bangunan Ilegal Tanpa PBG Lengkap

Namun, saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 16 unit yang berdiri di lokasi tersebut.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/DEDY
Bangunan Ilegal. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran bangunan Kompleks The Pallazo Suite di kawasan Jalan Sukaria, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Jumat (31/10/2025).  

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran bangunan di kawasan Jalan Sukaria, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung.

Kali ini, petugas menyoroti Kompleks The Pallazo Suite yang diduga memiliki jumlah bangunan tidak sesuai dengan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang telah diterbitkan pemerintah.

Dari hasil pengecekan tim di lapangan, terdapat ketidaksesuaian jumlah unit bangunan antara data izin dan kondisi aktual. Berdasarkan PBG, jumlah bangunan yang diizinkan hanya 10 unit.

Namun, saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 16 unit yang berdiri di lokasi tersebut.

“Setelah kami lakukan pengecekan, ternyata jumlah bangunannya berbeda dari yang tertera dalam izin. Hal ini tentu tidak sesuai dengan PBG yang diterbitkan,” ujar Kepala Satpol PP, M Yunus, Jumat (31/10/2025).

Dalam pengecekan tersebut, tim tidak bertemu langsung dengan pemilik atau penanggung jawab bangunan.

Petugas hanya berkoordinasi dengan pengawas fisik proyek yang berada di lapangan.

Melalui pengawas tersebut, Satpol PP menyampaikan imbauan tegas agar pemilik proyek mematuhi izin yang telah diberikan serta menghentikan sementara pengerjaan pada bangunan yang melanggar.

“Kami minta agar pemilik atau pengembang menghentikan pekerjaan terhadap bangunan yang tidak sesuai izin. Semua harus kembali ke aturan yang sudah ditetapkan,” tegas petugas.

Sebagai tambahan informasi, pengawas fisik bangunan mengaku bahwa lokasi tersebut pernah ditindak sebelumnya oleh tim gabungan saat proyek ini belum memiliki izin PBG.

Satpol PP Kota Medan menegaskan bahwa penertiban dan pengawasan seperti ini akan terus dilakukan untuk memastikan setiap pembangunan di Kota Medan berjalan sesuai aturan dan tidak menyalahi ketentuan tata ruang yang berlaku.

“Kami bertindak atas dasar laporan masyarakat dan hasil pengecekan teknis di lapangan. Tujuannya bukan untuk mempersulit, tapi agar pembangunan di Medan tetap tertib dan sesuai ketentuan,” tutup petugas.

Di lain lokasi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan menindaklanjuti dugaan pelanggaran pembangunan gedung di kawasan Jalan Aluminium Raya, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.

Dari hasil pengecekan yang dilakukan tim di lapangan, ditemukan adanya perbedaan signifikan antara izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan kondisi aktual di lokasi.

Berdasarkan izin yang telah diterbitkan, pembangunan di kawasan tersebut hanya diperbolehkan untuk 3 unit bangunan. Namun, saat petugas melakukan pengecekan, ditemukan sebanyak 11 unit bangunan yang telah berdiri, jauh melebihi jumlah yang diizinkan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved