Berita Medan

Empat Terdakwa Debt Collector Minta Keadilan, Harap Hakim Beri Vonis Bebas

Kuasa hukum terdakwa Beresman Sialagan berharap majelis hakim melihat kasus ini dengan adil dan bijaksana. 

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
PERSIDANGAN KASUS PERAMPASAN - Empat debt colector terdakwa pemerasan yakni Badia Simarmata, Yusrizal Agustian Siagian, Rindu Tambunan, dan Andy Kennedy Marpaung, dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Medan, Senin (3/11/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Sidang nota pembelaan dengan empat terdakwa debt collector, yang dihukum saat melaksanakan tugas penarikan mobil yang sebelumnya hilang, berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Senin (3/10/2025). 

Empat debt colector yakni Badia Simarmata, Yusrizal Agustian Siagian, Rindu Tambunan, dan Andy Kennedy Marpaung, dituntut tiga tahun penjara dalam kasus perampasan mobil Lia Praselia di Jalan Stadion Medan, Kecamatan Medan Kota. 

Keempat sebelumnya dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terbukti bersalah melakukan pemerasan secara bersama sama, seperti tertuang dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Kuasa hukum terdakwa Beresman Sialagan berharap majelis hakim melihat kasus ini dengan adil dan bijaksana. 

Baca juga: SIASAT Bripda Waldi Usai Bunuh Dosen di Jambi, Santai Balas Chat Adik Erni: Ko Kami Ditanya-Tanya

Baca juga: MOMEN Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan tak Kuasa Menahan Tangis saat Membesuk Elida Delviana

Baca juga: Penetapan UMP Akhir November, Persentase Kenaikan Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat 

Menurutnya, keempat terdakwa tidak layak dihukum dan mesti dibebaskan demi keadilan. 

"Dalam pledoi tadi pada pokoknya meminta majelis hakim menyatakan tidak terbukti sah dan menyakinkan tindakan terdakwa melakukan pemerasan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Kami meminta hakim membebaskan para terdakwa hukum dan mengembalikan kedudukan harkat martabat terdakwa," kata Beresman. 

Peristiwa yang disebut pemerasan bermula pada peristiwa penarikan mobil Avanza  di depan Polsek Medan Kota Jalan Stadion, Kecamatan Medan Kota pada 21 Mei 2025 lalu. 

Saat melintas di jalan Turi, para terdakwa melihat mobil yang dikemudikan Lia Praselia
dan suaminya, kemudian memberhentikannya. 

Saat itu, keempatnya hendak melakukan penarikan mobil Avanza yang sempat hilang sejak 2015.

Kepada hakim, Beresman menyampaikan bila terdakwa hanya menjalankan tugas. 

"Bahwa tindakan terdakwa berdasarkan surat perusahaan PT AF yang ada memberikan kuasa kepada PT BIN untuk melakukan penarikan mobil Toyota Avanza warna Putih yang telah diubah menjadi warna hitam oleh pihak saksi korban, Nomor Polisi BK1187NK yang telah diubah menjadi BK1813VV tahun pembuatan 2015," kata Beresman.

Baca juga: Masuk Tahapan Finalisasi, Pansus Raperda KTR Tampung Aspirasi Pelaku Usaha

Baca juga: BPBD Medan Gelar Latihan Kesiapsiagaan Gempabumi dan Tsunami

Baca juga: Masuk Tahapan Finalisasi, Pansus Raperda KTR Tampung Aspirasi Pelaku Usaha

Beresman mengatakan, mobil yang digunakan oleh Lia Praselia sebagai pelapor peristiwa pemerasan, adalah kepemilikan Usman yang sempat hilang. 

Usman membeli mobil itu secara angsur pada tahun 2015. Namun, mobil itu hilang dibawa kabur oleh tetangganya, Eko Suprianto. 

Usman kemudian melapor ke Polisi dengan No LP: STPL/88/VII/2017SU/RES SERGAI/SEK DOLOK MASIHUL, tertanggal 17 Juli 2017.

Pada tanggal 11 Juni 2025, Usman diberi tahu bila mobil miliknya ditemukan. Dia kemudian diminta hadir ke Polrestabes Medan

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved