Berita Medan

Empat Terdakwa Debt Collector Minta Keadilan, Harap Hakim Beri Vonis Bebas

Kuasa hukum terdakwa Beresman Sialagan berharap majelis hakim melihat kasus ini dengan adil dan bijaksana. 

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
PERSIDANGAN KASUS PERAMPASAN - Empat debt colector terdakwa pemerasan yakni Badia Simarmata, Yusrizal Agustian Siagian, Rindu Tambunan, dan Andy Kennedy Marpaung, dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Medan, Senin (3/11/2025). 

"Dan saksi Usman dipersidangan menerangkan bahwa itu mobilnya yang dulu hilang. Dia sempat mencoba menggunakan kunci mobilnya yang satunya, dan bisa menghidupkan mobil itu waktu Polrestabes," kata Beresman. 

Mengenai perampasan handphone Iphone 12 Promax milik saksi korban, Beresman membantah. 

Berdasarkan bukti rekaman yang ada, para terdakwa tidak ada melakukan kekerasan fisik kepada saksi korban, maupun kepada anak saksi korban dan saksi Abdurrahman. 

"Namun saksi korban lah yang merampas dan membanting handphone milik salah satu teman para terdakwa, dikarenakan tidak terima direkam video. Bahwa saksi korbanlah yang melakukan kontak fisik dengan cara menarik kerah baju salah satu teman para terdakwa, dan saksi Abdurrahman mencekik leher salah satu teman para terdakwa," ujar Beresman. 

Dengan pertimbangan itu, Beresman meminta keadilan hakim. Menurutnya, keempat terdakwa hanya pelaksana tugas dari perusahaan. 

Selain itu, mobil yang dikuasai Lia merupakan milik Usman yang sempat hilang dan telah berganti warna dan nomor plat, 

"Awal mula mau melakukan objek fidusia telah diubah sepihak oleh saksi korban. 
Yang mobil mobilnya putih, berubah hitam. 

Setelah dicocok kan sama yang ada didalam dokumen yang ada dalam surat tugas yang dikeluarkan perusahaan.  

Mereka hanya melakukan perintah eksekusi mobil karena sudah ada laporan dari perusahaan. Kami melihat mereka tidak terbukti melakukan sesuai dakwaan. Mereka bekerja berdasarkan aturan dan hukum yang berlangsung.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved