Medan Terkini

Personel Ditresnarkoba Polda Sumut yang Jual 1 Kilogram Sabu-sabu Dipecat

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut menyidang kode etik personel Ditresnarkoba berinisial ES

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
POLISI DIPECAT - Suasana gedung Bid Propam Polda Sumut dijepret beberapa waktu lalu. Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut menyidang kode etik personel Ditresnarkoba berinisial ES, yang terlibat peredaran sabu-sabu seberat 1 kilogram. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut menyidang kode etik personel Ditresnarkoba berinisial ES, yang terlibat peredaran sabu-sabu seberat 1 kilogram.

Hasilnya, ES diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari institusi Kepolisian.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon mengatakan, sidang kode etik dilakukan pada Selasa 28 Oktober kemarin.

"Sidang PTDH ES sudah dilaksanakan,"kata AKBP Siti Rohani Tampubolon, Selasa (4/11/2025).

Jual 1 Kg Sabusabu Bersama Pecatan Polisi, Personel Ditresnarkoba Juga Ditetapkan Tersangka

Kabid Propam Polda Sumut Kombes Julihan Muntaha mengatakan pihaknya akan menindak tegas ES, personel Ditresnarkoba Polda Sumut yang terlibat peredaran 1 Kilogram sabu-sabu.

Dia menyebut ES sudah ditahan di Bid Propam Polda Sumut.

Untuk sanksi, ia menegaskan akan memecat personel yang mencoreng nama baik Kepolisian.

"Untuk terkait anggota yang terlibat atas inisial ES, sesuai dengan bukti keterlibatan yang bersangkutan, maka pihak Propam Polda Sumut akan menindak tegas kepada yang bersangkutan. Kalau perlu dilakukan pemecatan,"kata Kombes Julihan, Rabu (22/10/2025).

Mengenai status hukum pidananya, lanjut Julihan, ditangani Polres Binjai.

ES sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengedar narkoba.

"Status hukum pidananya di Polres Binjai. Sudah tersangka."

Sebelumnya, seorang personel direktorat reserse narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut berinisial ES, ditangkap.

Ia ditangkap lantaran diduga menjadi pengedar dan bandar narkoba jenis sabu-sabu.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, penangkapan dilakukan personel Polres Binjai beberapa waktu lalu.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved