Breaking News

Medan Terkini

Personel Ditresnarkoba Polda Sumut yang Jual 1 Kilogram Sabu-sabu Dipecat

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut menyidang kode etik personel Ditresnarkoba berinisial ES

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
POLISI DIPECAT - Suasana gedung Bid Propam Polda Sumut dijepret beberapa waktu lalu. Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut menyidang kode etik personel Ditresnarkoba berinisial ES, yang terlibat peredaran sabu-sabu seberat 1 kilogram. 

Awalnya, Polisi menangkap 3 orang tersangka bersama barang bukti 1 Kilogram sabu-sabu.

Dari 3 orang itu, merupakan mantan Polisi yang sebelumnya sudah dipecat.

Kemudian mereka mengaku mendapat barang haram dari ES, personel Ditresnarkoba Polda Sumut.

Selanjutnya Polres Binjai menangkap, ES dan kini diserahkan ke Bid Propam.

"Hasil pemeriksaan 3 pelaku tersebut ada ditemukan keterlibatan personel Polda Sumatera Utara inisial ES, yang merupakan asal daripada barang bukti tersebut kurang lebih jumlahnya 1000 gram. Saat ini, yang bersangkutan sedang dalam proses Di Bid Propam Polda Sumatera Utara,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Rabu (22/10/2025).

Kombes Ferry mengungkapkan ES sudah ditangkap dan dikurung penempatan khusus (Patsus).

Pihaknya juga masih mendalami darimana ES mendapatkan 1 Kilogram sabu-sabu.

"Untuk asal barang bukti saat ini masih pendalaman di Bid Propam Polda Sumatera Utara."

Polda Sumut Bantah Personel Ditresnarkoba Nyolong 1 Kg Sabu Hasil Pengungkapan Untuk Dijual Lagi

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi membantah anak buahnya mencuri barang bukti hasil pengungkapan, lalu dijual lagi.

Ia menyebut sudah mengecek jumlah barang bukti di direktorat tahanan dan barang bukti dan hasilnya pas, tidak ada yang hilang.

Namun demikian ia tidak menjelaskan apakah ER mencuri barang bukti usai penangkapan, sebelum dibawa ke kantor.

"Kita sudah melakukan kroscek terhadap data barang bukti yang saat ini tersimpan di Direktorat tahanan dan barang bukti, itu klop tidak ada selisih barang bukti,"kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi.

"Jadi bisa dipastikan itu bukan dari barang kopi yang sudah diamankan oleh Polda Sumut,"sambungnya.

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved