Medan Terkini
Polrestabes Medan Periksa 39 Saksi terkait Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu
Polrestabes Medan menyatakan masih terus menyelidiki penyebab kebakaran rumah Khamozaro Waruwu, hakim pengadilan negeri Medan.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
"Tapi karena saya sudah sering menangani perkara yang besar, yang menarik perhatian saya kira sangat biasa. Kalau ancaman tidak ada," lanjutnya.
Khamozaro menjadi sorotan karena ketegasannya saat memimpin sidang korupsi jalan yang sebelumnya menjerat Topan Ginting dan lima tersangka lainnya.
Pada persidangan, Khamozaro juga sempat meminta agar Jaksa Penuntut Umum, menghadirkan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution sebagai saksi karena pembangunan jalan yang dikorupsi, hasil pergeseran anggaran Gubernur.
Selain itu, Khamozaro juga memerintahkan agar diterbitkannya surat perintah penyidikan baru terhadap Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah I Medan Dicky Erlangga, yang dianggap berbohong dalam persidangan.
Dalam perkara ini, Akhirun Piliang dan Rayhan Dulasmi Piliang memberikan berjumlah Rp 4,04 miliar kepada pejabat, antara lain Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Sumut.
Keduanya menjanjikan uang commitment fee hingga 5 persen dari nilai kontrak pembangunan jalan Provinsi Sipiongot Batas Labuhanbatu dan Kutalimbaru Padang Lawas Utara senilai Rp 231 milliar.
Mereka juga memberi uang suap kepada Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut sebesar 1 persen dari nilai kontrak.
Untuk terdakwa Kirun dan Reyhan, tuntutan terhadap keduanya akan dibacakan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (5/11/2025), besok.
(cr25/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Driver Ojol di Medan Curiga dengan Orderan yang Diterima, Ternyata Ada Narkoba di Dalam Paket |
|
|---|
| Wali Kota Medan Beri SK ke 8.539 PPPK, Rico: Tak Ada Beda Kadis dan ASN, Kita Semua Pelayan Rakyat |
|
|---|
| PUD Pasar Jadi Sorotan, DPRD Kritisi soal PAD Rendah hingga Kasus Eks Lahan Aksara |
|
|---|
| Curi Kotak Amal Masjid, Anggota TNI Divonis 3 Bulan Penjara di Pengadilan Militer Medan |
|
|---|
| DPRD Medan Usulkan Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kapolrestabes-Medan-Kombes-Jean-Calvijn-Simanjuntak-ketika.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.