Medan terkini
Curi Kotak Amal Masjid, Anggota TNI Divonis 3 Bulan Penjara di Pengadilan Militer Medan
Pratu Saifhinna Fahdil anggota TNI yang bertugas di Batalion Infantri 203, Arya Kemuning Banteng, divonis 3 bulan 18 hari penjara.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Pratu Saifhinna Fahdil anggota TNI yang bertugas di Batalion Infantri 203, Arya Kemuning Banteng, divonis 3 bulan 18 hari penjara oleh hakim Pengadilan Militer 1-02 Medan, Senin (10/11/2025).
Hakim Pengadilan Militer 1-02 Mayor Ronald Sahat Hamonangan Sinaga menyatakan, terdakwa terbuki berasalan melakukan pencurian kotak amal, di masjid Al Mutaqin Bandara Kualanamu.
Hakim menyatakan, tersebut terbukti melanggar pasal 362 junto pasal 190 ayat 3 dan ayat 4 nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer.
"Menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara dah melanggar tindak pidana pencurian seperti pasal 362 KUHP. Pidana penjara 3 bulan 18 hari," kata Hakim.
Hakim menyampaikan, tindakan terdakwa mencuri kotak amal terjadi pada tanggal 23 dan 24 Juli, dalam masjid lantai 1 terminal 4 kedatangan Bandara Kualanamu.
Ada pun uang yang diambil oleh terdakwa sebesar Rp 700 ribu dan Rp 600 ribu dengan total Rp 1.300.000.
"Barang bukti berupa 3 kota amal yang telah dikembalikan. Dan memerintah agar terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan," lanjut hakim.
Dalam kasus dengan nomor perkara : 99-K/PM.1-02/AD/IX/2025 tgl 26 Juni 2025, Pratu Pratu Saifhinna Fahdil sebelumnya dituntut 5 bulan penjara oleh Oditur.
Insiden ini bermula saat terdakwa berada di Bandara Kualanamu dari Banteng menuju Aceh.
Terdakwa mengaku kehabisan uang di jalan sehingga mencuri kotak amal disana untuk keperluan pribadi. Hakim pun meminta agar terdakwa tak lagi mengulangi perbuatannya.
(cr17/tribun-medan.com)
| Dugaan Kredit Fiktif Rp 30 M di Bank Pelat Merah Medan, Polda Sumut Segera Tetapkan Status Tersangka |
|
|---|
| Harga Cabai dan Bawang Turun di Medan, Ayam Potong Masih Bertahan Rp 35 Ribu per Kilogram |
|
|---|
| Tersangka Penganiayaan Gancu Ditangguhkan Penahanannya, Korban Kecewa dengan Polsek Medan Area |
|
|---|
| Anak Muda Medan Didorong Jadi Pelaku Digital lewat Garuda Spark |
|
|---|
| Driver Ojol Dirampok di Jalan Baru Medan, Sepeda Motor dan HP Dibawa Kabur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pratu-Saifhinna-Fahdil-anggota-TNI-yang-bertugas-di-Batalion-Infantri-203.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.