Medan Terkini

DPRD Medan Usulkan Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

Bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan, Senin (10/11/2025), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan mengusulkan ranperda.

|
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/DEDY KURNIAWAN
RANPERDA - Anggota DPRD Medan, Afif Abdillah mewakili Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Momen ini sekaligus bertepatan Peringatan Hari Pahlawan, Senin (10/11/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan, Senin (10/11/2025), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Ranperda ini diusulkan sebagai langkah memperkuat karakter kebangsaan dan nasionalisme di tengah arus globalisasi dan derasnya kemajuan teknologi yang dinilai mulai menggerus semangat kebangsaan generasi muda.

Penjelasan Ranperda dibacakan oleh Afif Abdillah mewakili sembilan anggota DPRD lintas fraksi, dalam Rapat Paripurna DPRD Medan yang dihadiri Wali Kota Medan, Wakil Wali Kota, pimpinan dewan, serta jajaran pejabat Pemko Medan.

“Rasa cinta tanah air tidak bisa diwariskan begitu saja. Ia tumbuh dari kesadaran akan perjuangan, dari darah dan doa para pahlawan yang mengorbankan segalanya agar kita bisa berdiri tegak hari ini,” ujar Afif dalam pidatonya di ruang paripurna.

Afif menjelaskan, Ranperda ini lahir dari keprihatinan terhadap menurunnya semangat nasionalisme, melemahnya solidaritas sosial, serta meningkatnya intoleransi di masyarakat.

“Kita butuh regulasi daerah yang mampu menguatkan pendidikan dan wawasan kebangsaan secara terencana dan berkelanjutan,” tegasnya.

Tiga Landasan Ranperda

Afif memaparkan, Ranperda ini disusun berdasarkan tiga landasan utama:

1. Filosofis, berakar pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

2. Sosiologis, menjawab kebutuhan nyata masyarakat—khususnya generasi muda—akan penguatan karakter kebangsaan.

3. Yuridis, sejalan dengan UUD 1945 Pasal 31 ayat (3), UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Permendagri Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan.

Menurut Afif, hingga saat ini belum ada dasar hukum khusus di Kota Medan yang mengatur penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan secara sistematis. Karena itu, DPRD menilai penting adanya perda agar kegiatan pembinaan ideologi memiliki arah dan pijakan hukum yang jelas.

“Ranperda ini menegaskan bahwa semangat kebangsaan harus menjadi budaya, bukan sekadar seremoni. Kita ingin anak muda Medan menatap masa depan dengan kepala tegak karena tahu siapa dirinya, anak bangsa yang lahir dari perjuangan,” katanya.

Peran DPRD Sebagai Regulator dan Edukator

DPRD Medan juga menekankan pentingnya peran lembaga legislatif sebagai regulator, edukator, sekaligus pengawas nilai-nilai kebangsaan di tingkat daerah. Melalui kegiatan reses dan sosialisasi perda, para anggota dewan diharapkan dapat menjadi komunikator ideologi Pancasila di tengah masyarakat.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved