Berita Medan

Rommy Minta Kejari Ungkap Aktor Lain dalam Korupsi BBM di Polonia: Ini Dzalim

Desakan itu disampaikan Rommy menyusul penetapan tiga tersangka, dua di antaranya sudah ditahan penyidik.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/DEDY
Anggota DPRD Medan, Rommy Van Boy minta Kejati usut dugaan oknum lain dalam kasus BBM di Kecamatan Polonia, Jumat (14/11/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Anggota DPRD Medan, Rommy Van Boy, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengungkap aktor lain di balik kasus dugaan korupsi anggaran BBM becak pengangkut sampah di Kecamatan Medan Polonia.

Desakan itu disampaikan Rommy menyusul penetapan tiga tersangka, dua di antaranya sudah ditahan penyidik.

Menurutnya, praktik korupsi tidak mungkin hanya melibatkan camat dan kepala seksi sarana dan prasarana (Kasi Sarpras).

"Korupsi BBM tidak mungkin terjadi bila hanya dilakukan dua pejabat itu. Kejari harus menelusuri siapa pun yang terlibat," ujar Rommy, Jumat (14/11/2025).

Rommy menilai langkah tegas Kejari Medan penting sebagai peringatan bagi aparatur pemerintah agar tidak menyalahgunakan dana publik.

"Pak Kejari jangan pandang bulu. Mereka yang menyelewengkan uang BBM ini telah berlaku dzalim terhadap petugas kebersihan yang bekerja di lapangan,” tegasnya.

Politikus Golkar yang duduk di Komisi IV DPRD Medan itu mengapresiasi langkah cepat Kejari dalam menahan dua tersangka. Namun, ia menegaskan penegakan hukum belum tuntas.

"Kami percaya masih ada pihak lain yang terlibat. Penegakan hukum harus dilanjutkan secara menyeluruh,” pungkasnya.

Dua Tersangka Ditahan, Satu Mangkir

Sebelumnya, Kejari Medan menahan dua tersangka, yakni IAS (mantan Camat Medan Polonia sekaligus pengguna anggaran) serta IRD, tenaga honorer di kecamatan tersebut. Keduanya dititipkan di Rutan Medan dan Rutan Perempuan untuk 20 hari ke depan.

Satu tersangka lainnya, KAL selaku Kasi Sarpras sekaligus PPTK, belum ditahan karena mangkir dari pemeriksaan tanpa alasan jelas. Kejari menyatakan siap menjemput paksa bila kembali tidak hadir.

Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, membenarkan penetapan tiga tersangka tersebut.

“Hari ini penyidik menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi BBM solar subsidi di Kecamatan Medan Polonia. Dua tersangka telah kami tahan,” kata Dapot.

Modus: Manipulasi Laporan dan Pengeluaran Fiktif

Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, menyebut penyidik menemukan bukti manipulasi pembelian BBM solar subsidi senilai Rp1,017 miliar. Dari jumlah tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp332 juta.

“Pembelian dimanipulasi melalui realisasi yang tidak akurat, termasuk perbedaan volume bahan bakar yang dipertanggungjawabkan,” jelas Rizza.

Penyidik juga menemukan laporan penggunaan BBM fiktif. Beberapa kendaraan tercatat mengisi BBM pada hari ketika tidak beroperasi.

Kejari masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemasok BBM maupun rekanan pengadaan.

Petugas Kebersihan Tak Terima Hak Selama 9 Bulan

Kasus ini mencuat setelah sejumlah petugas pengangkut sampah mengeluhkan tidak menerima jatah BBM harian sebesar Rp20 ribu per orang sejak Juli 2024–Maret 2025.

Di Kecamatan Medan Polonia terdapat 22 becak motor pengangkut sampah, seluruhnya dibiayai dari anggaran kecamatan. Perhitungan menunjukkan total dugaan penyimpangan untuk hak petugas mencapai Rp118 juta selama 9 bulan.

Ironisnya, seorang petugas dilaporkan belum menerima haknya hingga ia meninggal dunia.

Pelaksana Harian Camat Medan Polonia, Rangga Karfika Sakti, sebelumnya menyatakan anggaran BBM tahun 2024 sudah disalurkan melalui mandor. Namun temuan di lapangan justru menunjukkan sebaliknya.

Jeratan Hukum

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidikan masih berlanjut dan Kejari tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka baru. 

(Dyk/Tribun-Medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved