Medan Terkini
Tak Kapok Bolak Balik Masuk Penjara, Pencuri Mobil Pengunjung Hotel di Medan Ditangkap
Polsek Medan Kota mengungkap kasus pencurian mobil yang terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Singapore Station.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Kota mengungkap kasus pencurian mobil yang terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Singapore Station, Jalan Brigjen Katamso Medan pada Selasa 4 November lalu.
Satu pelaku yang merupakan mantan narapidana bernama Sitias alias Bulek (39) warga Jalan Multatuli, Lorong V, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun ditangkap.
Bukan cuma ditangkap, kaki sebelah kirinya juga ditembak lantaran diduga melawan petugas dan mencoba melarikan diri.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Fandi Setiawan mengatakan, selain menangkap pelaku utama, pihaknya juga menangkap dua orang penadah mobil curian.
Kedua penadah yang diamankan masing-masing M. Fadli Irmawan (38) warga Jalan Bambuan, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat dan Agus Sandra Sitepu (48) warga Jalan Wampu, Desa Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Mereka ditangkap secara terpisah 9 hari setelah pencurian, tepatnya 13 November kemarin.
"Pada saat tim melakukan pengembangan mencari penadah J, tersangka Sitias alias Bulek melakukan perlawanan dan tetap berlari. Lalu kita berikan tembakan peringatan, tapi tidak diindahkan sehingga kita lakukan tindakan tegas terukur di bagian kaki kiri pelaku,"kata Iptu Fandi Setiawan, Sabtu (15/11/2025).
Polisi menjelaskan, pencurian berawal saat korban menyewa mobil berangkat dari Sidikalang untuk menjemput keluarga di Bandara Kualanamu.
Namun, karena kemalaman, korban beserta keluarga menginap di salah satu hotel yang berada di Jalan Brigjen Katamso, sebelah SPBU Singapore Station.
Karena hotel tidak memiliki lahan parkir memadai, sehingga pihak hotel menyarankan korban parkir mobil di parkiran SPBU Singapore Station.
Keesokan pagi harinya, ketika korban dan keluarganya hendak berangkat kehilangan kunci mobil.
Korban, selaku penyewa mobil berupaya mencari di sekitar hotel hingga ke parkiran SPBU tempat mobil diletakkan.
Begitu tiba di SPBU, kaget bukan kepalang mobil jenis Toyota Calya BK 1335 UW Tahun 2018 sudah hilang.
Selanjutnya korban pun melapor ke polisi agar pelaku segera ditangkap.
Unit Reskrim Polsek Medan Kota, yang dipimpin Iptu Fandi Setiawan bergerak dan menangkap pelaku beserta penadah.
Pengakuan tersangka utama, yaitu Sitias mencuri kunci mobil dari dalam kamar korban seusai korban sampai ke hotel.
Tersangka pun disebut-sebut juga menginap di hotel yang sama.
Awalnya, ia berniat mencuri uang saja karena sempat melihat sejumlah uang tergeletak.
Saat salah satu pengunjung kamar hotel keluar dan lainnya tertidur, serta pintu tidak terkunci, pelaku masuk.
Namun karena uang sudah tidak kelihatan, pelaku akhirnya mengambil kunci mobil.
Selanjutnya pelaku mencari keberadaan mobil dan membawanya kabur.
Mobil curian dijual seharga Rp 24 juta dan uangnya digunakan untuk membeli sepeda motor, hingga pakaian baru.
Saat ini Polisi masih mencari keberadaan mobil korban lantaran sudah dijual lagi ke orang lain.
"Dijual Rp 24 juta. Masih kita cari keberadaan mobilnya."
(Cr25/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Semarak KG Cup 2025 di Medan, Menjadi Ajang Kebersamaan Karyawan Antarunit |
|
|---|
| Cacing Tanah Ditemukan dalam MBG Siswa di SMAN 6 Medan, Disdik Sumut Minta Pengawasan Diperketat |
|
|---|
| Dalam Sebulan, 48 Bandit Jalanan Ditangkap Polres Pelabuhan Belawan dan Satu Ditembak |
|
|---|
| Ranperda KTR Kota Medan Larang Iklan Rokok, Pelaku Usaha Prediksi Pendapatan Anjlok hingga 45 Persen |
|
|---|
| Gerombolan Pria Diduga Debt Collector Rampas Motor Ojol di Medan padahal Sudah Lunas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tampang-3-pencuri-mobil-beserta-penadah-usai-ditangkap-Polisi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.