Medan Terkini

Ranperda KTR Kota Medan Larang Iklan Rokok, Pelaku Usaha Prediksi Pendapatan Anjlok hingga 45 Persen

Keresahan dan kekhawatiran pelaku usaha mencuat atas Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/DEDY KURNIAWAN
RAPAT DENGAR PENDAPAT - Perwakilan berbagai elemen ekosistem pertembakauan menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang diinisiasi oleh Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Ranperda KTR) DPRD Kota Medan, Senin (10/11/2025). (Tribun-Medan.com /Dedy Kurniawan) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Keresahan dan kekhawatiran pelaku usaha mencuat atas Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) yang sedang disusun oleh DPRD Kota Medan. 

Terutama, terkait pengetatan iklan rokok dengan melarang pemasangan reklame dalam radius 500 meter dari KTR. 

Pelaku industri memproyeksikan ketentuan ini akan berdampak negatif pada segmen industri media kreatif.

"Pembahasan Ranperda KTR ini menggelitik saya untuk menyampaikan masukan. Dengan draft saat ini, industri periklanan bisa mengalami penyusutan omzet hingga 20-30 persen. 

Oleh karena itu, peraturan ini harus disesuaikan karena Medan tidak seperti kota besar lain. Lokasi _event_ dan papan iklan terpusat di kota saja sehingga akan sangat berdampak," ujar Sofyan Nasution, pelaku usaha event dan periklanan, Jumat (14/11/2025).

Mantan Ketua Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) DPD Sumatera Utara ini menjelaskan bahwa pengetatan terkait aturan iklan, juga akan membuat Medan sepi event. 

“Usaha event bisa mengalami penyusutan pemasukan yang lebih besar lagi, mencapai 35-40 persen. Karena selama ini sponsor event terbesar datang dari industri rokok. Medan ini tidak seperti Jakarta dan Surabaya yang punya lokasi event dan iklan yang sangat banyak dan tersebar. 

Di Medan lokasinya mepet-mepet sehingga perlu penyesuasian peraturan agar tidak mematikan pelaku usaha," jelasnya .

Menurutnya, pengambil kebijakan harus memikirkan keberlangsungan industri kreatif di Kota Medan, yang turut ditopang oleh segmen iklan dan event organizer. 

Apalagi sektor usaha ini juga menyerap tenaga kerja yang cukup besar sekaligus menjadi sarana pelestarian budaya. 

Sebab ia menilai, event tidak melulu soal musik namun juga sastra dan budaya. 

"Sektor ini menyumbang pemasukan daerah. Oleh karena itu tidak bisa dipandang sebelah mata. 

Pansus Perda KTR DPRD Medan yang saat ini sedang menggodok perubahan perlu mendengarkan, mempertimbangkan dan mengakomodir masukan dari pelaku usaha iklan dan event organizer," tegasnya.

Selama ini, pelaku usaha, lanjutnya, telah menaati etika pariwara yang cukup ketat. Antara lain tidak memajang langsung logo atau merek rokok. 

Kedua, setiap penyelenggaraan event juga harus menyediakan lokasi atau tempat khusus merokok. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved