Medan Terkini
Ranperda KTR Kota Medan Larang Iklan Rokok, Pelaku Usaha Prediksi Pendapatan Anjlok hingga 45 Persen
Keresahan dan kekhawatiran pelaku usaha mencuat atas Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Keresahan dan kekhawatiran pelaku usaha mencuat atas Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) yang sedang disusun oleh DPRD Kota Medan.
Terutama, terkait pengetatan iklan rokok dengan melarang pemasangan reklame dalam radius 500 meter dari KTR.
Pelaku industri memproyeksikan ketentuan ini akan berdampak negatif pada segmen industri media kreatif.
"Pembahasan Ranperda KTR ini menggelitik saya untuk menyampaikan masukan. Dengan draft saat ini, industri periklanan bisa mengalami penyusutan omzet hingga 20-30 persen.
Oleh karena itu, peraturan ini harus disesuaikan karena Medan tidak seperti kota besar lain. Lokasi _event_ dan papan iklan terpusat di kota saja sehingga akan sangat berdampak," ujar Sofyan Nasution, pelaku usaha event dan periklanan, Jumat (14/11/2025).
Mantan Ketua Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) DPD Sumatera Utara ini menjelaskan bahwa pengetatan terkait aturan iklan, juga akan membuat Medan sepi event.
“Usaha event bisa mengalami penyusutan pemasukan yang lebih besar lagi, mencapai 35-40 persen. Karena selama ini sponsor event terbesar datang dari industri rokok. Medan ini tidak seperti Jakarta dan Surabaya yang punya lokasi event dan iklan yang sangat banyak dan tersebar.
Di Medan lokasinya mepet-mepet sehingga perlu penyesuasian peraturan agar tidak mematikan pelaku usaha," jelasnya .
Menurutnya, pengambil kebijakan harus memikirkan keberlangsungan industri kreatif di Kota Medan, yang turut ditopang oleh segmen iklan dan event organizer.
Apalagi sektor usaha ini juga menyerap tenaga kerja yang cukup besar sekaligus menjadi sarana pelestarian budaya.
Sebab ia menilai, event tidak melulu soal musik namun juga sastra dan budaya.
"Sektor ini menyumbang pemasukan daerah. Oleh karena itu tidak bisa dipandang sebelah mata.
Pansus Perda KTR DPRD Medan yang saat ini sedang menggodok perubahan perlu mendengarkan, mempertimbangkan dan mengakomodir masukan dari pelaku usaha iklan dan event organizer," tegasnya.
Selama ini, pelaku usaha, lanjutnya, telah menaati etika pariwara yang cukup ketat. Antara lain tidak memajang langsung logo atau merek rokok.
Kedua, setiap penyelenggaraan event juga harus menyediakan lokasi atau tempat khusus merokok.
| 4 Gardu PLN Terbakar di Jalan Sakti Lubis Medan, Kerugian Ditaksir Hampir Setengah Miliar |
|
|---|
| Unimed Jadi Tuan Rumah LPTK CUP XXII 2025, Hadirkan 937 Peserta dari 14 PTN se-Indonesia |
|
|---|
| MBG di SMA Negeri 6 Medan Ditemukan Cacing, Kepala BGN Sumut: Cacing Tanah, Tim Lagi Cek ke Sekolah |
|
|---|
| Dua Kadis Pemko Terlibat Korupsi Rp 1,1 M di Medan Fashion Festival |
|
|---|
| 3.100 Peserta Ikuti Empat Konferensi Internasional dari Delapan Negara di UNPRI |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Perwakilan-berbagai-elemen-ekosistem-pertembakauan-menghadiri-rapat-dengar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.