Medan Terkini
Ranperda KTR Kota Medan Larang Iklan Rokok, Pelaku Usaha Prediksi Pendapatan Anjlok hingga 45 Persen
Keresahan dan kekhawatiran pelaku usaha mencuat atas Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
“Tolong dipikirkan keberlangsungan industri ini. Mereka butuh dilindungi bukan semakin terbebani," tambah CEO ProComm Organizer Indonesia ini.
Sebelumnya, Dedy Wahyu Utama, Kasubbid Pajak Reklame Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, menyebutkan bahwa dalam Ranperda KTR yang tengah dibahas, terdapat larangan iklan rokok yang diperuntukkan di jalan utama dan kawasan jalan protokol.
Kemudian juga ada larangan tidak boleh memasang iklan rokok dalam radius 500 meter dari KTR.
"Termasuk larangan reklame di jalan utama atau jalan protokol membuat pendapatan turun sangat drastis.
Pendapatan asli daerah (PAD) kita berkurang sangat besar. Sedangkan kita sekarang butuh PAD. Usul saya jangan dilarang total, tapi diatur," katanya.
(Dyk/Tribun-Medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| 4 Gardu PLN Terbakar di Jalan Sakti Lubis Medan, Kerugian Ditaksir Hampir Setengah Miliar |
|
|---|
| Unimed Jadi Tuan Rumah LPTK CUP XXII 2025, Hadirkan 937 Peserta dari 14 PTN se-Indonesia |
|
|---|
| MBG di SMA Negeri 6 Medan Ditemukan Cacing, Kepala BGN Sumut: Cacing Tanah, Tim Lagi Cek ke Sekolah |
|
|---|
| Dua Kadis Pemko Terlibat Korupsi Rp 1,1 M di Medan Fashion Festival |
|
|---|
| 3.100 Peserta Ikuti Empat Konferensi Internasional dari Delapan Negara di UNPRI |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Perwakilan-berbagai-elemen-ekosistem-pertembakauan-menghadiri-rapat-dengar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.