Medan Terkini

Ranperda KTR Kota Medan Larang Iklan Rokok, Pelaku Usaha Prediksi Pendapatan Anjlok hingga 45 Persen

Keresahan dan kekhawatiran pelaku usaha mencuat atas Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/DEDY KURNIAWAN
RAPAT DENGAR PENDAPAT - Perwakilan berbagai elemen ekosistem pertembakauan menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang diinisiasi oleh Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Ranperda KTR) DPRD Kota Medan, Senin (10/11/2025). (Tribun-Medan.com /Dedy Kurniawan) 

“Tolong dipikirkan keberlangsungan industri ini. Mereka butuh dilindungi bukan semakin terbebani," tambah CEO ProComm Organizer Indonesia ini. 

Sebelumnya, Dedy Wahyu Utama, Kasubbid Pajak Reklame Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, menyebutkan bahwa dalam Ranperda KTR yang tengah dibahas, terdapat larangan iklan rokok yang diperuntukkan di jalan utama dan kawasan jalan protokol. 

Kemudian juga ada larangan tidak boleh memasang iklan rokok dalam radius 500 meter dari KTR.

"Termasuk larangan reklame di jalan utama atau jalan protokol membuat pendapatan turun sangat drastis. 

Pendapatan asli daerah (PAD) kita berkurang sangat besar. Sedangkan kita sekarang butuh PAD. Usul saya jangan dilarang total, tapi diatur," katanya.

(Dyk/Tribun-Medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved