Medan Terkini

Pelaku Pembakaran Rumah Hakim Dikabarkan Ditangkap, Begini Tanggapan Kapolrestabes Medan

Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak terkesan masih tertutup soal kabar penangkapan terduga pelaku pembakaran rumah hakim.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
PEMBAKARAN RUMAH - Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak ketika diwawancarai soal kabar penangkapan terduga pelaku pembakaran rumah hakim pengadilan negeri Medan Khamozaro Waruwu, Rabu (19/11/2025). Ia masih tertutup soal kabar adanya terduga pelaku ditangkap. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak terkesan masih tertutup soal kabar penangkapan terduga pelaku pembakaran rumah Khamozaro Waruwu, hakim pengadilan negeri Medan.

Diketahui, Khamozaro Waruwu merupakan ketua Majelis Hakim yang sedang menyidangkan dugaan korupsi jalan di Sumut, melibatkan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting.

Saat diwawancarai, Calvijn tidak membenarkan maupun membantah adanya terduga pelaku pembakaran yang ditangkap.

Mantan Dirresnarkoba Polda Sumut itu mengatakan nantinya ia akan menyampaikan secara utuh.

"Saya menjelaskan yang tadi dan tidak lama lagi. Mudah-mudahan kami akan menjelaskan secara holistik, supaya ini bisa tuntas dan sempurna,"kata Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Rabu (19/11/2025).

Dalam kasus terbakarnya rumah hakim Khamozaro Waruwu pada Selasa 4 November kemarin, Polisi memeriksa 49 saksi.

Mereka yang diperiksa mulai dari korban, petugas kebersihan, petugas pemadam kebakaran, hingga kepala lingkungan.

Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan ada yang menarik ketika memeriksa Closed Cirkuit Television (CCTV).

Rekaman video cctv itu dinilai menarik sesudah disesuaikan dengan keterangan saksi.

Namun demikian ia enggan menyebutkan apa hal menarik yang penyidik temukan.

"Satu yang menarik itu ada satu yang betul betul yang perku kita dalami terkait dengan pantauan cctv tersebut. Apapun itu kita sudah kita kumpulkan, pantauan beberapa cctv kita sambungkan itu yang sedang kita dalami sekarang. Sementara itu yang kita sampaikan."

Sebelumnya, rumah Ketua Majelis yang menyidangkan korupsi jalan di Sumut, Khamozaro Waruwu terbakar, Selasa 4 November kemarin, pagi.

Ketika diwawancarai, ia menyebut, sebelum kebakaran kerap mendapatkan telepon dari nomor nomor yang tidak dikenal.

Apalagi, saat dia menjadi Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang terdakwa korupsi jalan, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Akhirun Piliang alias Kirun dan anaknya, Direktur PT Rona Mora, Rayhan Dulasmi, yang ditangkap bersama Topan. 

Sidang korupsi jalan di Sumut mulai bergulir sejak September 2025, dan turut menghadirkan sejumlah pejabat yang terlibat suap pembangunan jalan tertinggal itu. 

"Cuman sering kali mendapatkan telfon, lalu dimatikan, hanya itu saja. (Tidak ada pengancam) cuman itu sering (telfon) lalu diangkat dimatikan," kata Khamozaro diwawancarai usai rumahnya terbakar pada, Selasa (4/10/2025). 

"Tapi karena saya sudah sering menangani perkara yang besar, yang menarik perhatian saya kira sangat biasa. Kalau ancaman tidak ada," lanjutnya. 

Khamozaro menjadi sorotan karena ketegasannya saat memimpin sidang korupsi jalan yang sebelumnya menjerat Topan Ginting dan lima tersangka lainnya. 

Pada persidangan, Khamozaro juga sempat meminta agar Jaksa Penuntut Umum, menghadirkan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution sebagai saksi karena pembangunan jalan yang dikorupsi, hasil pergeseran anggaran Gubernur.

Selain itu, Khamozaro juga memerintahkan agar diterbitkannya surat perintah penyidikan baru terhadap Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah I Medan Dicky Erlangga, yang dianggap berbohong dalam persidangan. 

Dalam perkara ini, Akhirun Piliang dan Rayhan Dulasmi Piliang memberikan berjumlah Rp 4,04 miliar kepada pejabat, antara lain Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Sumut.

Keduanya menjanjikan uang commitment fee hingga 5 persen dari nilai kontrak pembangunan jalan Provinsi Sipiongot Batas Labuhanbatu dan Kutalimbaru Padang Lawas Utara senilai Rp 231 milliar. 

Mereka juga memberi uang suap kepada Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut sebesar 1 persen dari nilai kontrak.

Untuk terdakwa Kirun dan Reyhan, tuntutan terhadap keduanya akan dibacakan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (5/11/2025), besok. 

(cr25/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved