Berita Medan

Wakil Rektor II UDA Medan Divonis Empat Bulan Penjara Buntut Penganiayaan Satpam

Vonis majelis hakim jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut para terdakwa masing-masing tiga tahun penjara.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
SIDANG PENGANIAYAAN - Pengadilan Negeri Medan  memvonis enam bulan penjara Wakil Rektor II Universitas Darma Agung (UDA) Medan, Yudi Saputra. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Pengadilan Negeri Medan  memvonis enam bulan penjara Wakil Rektor II Universitas Darma Agung (UDA) Medan, Yudi Saputra. Dalam kasus yang sama, Nanda Ram selaku satpam UDA Medan juga divonis serupa. 

Dikutip dari vonis yang dibacakan Evelyne Napitupulu, Minggu (23/11/2025), kedua terdakwa dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan terhadap Heri Suwandi Tinambunan. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yudi Saputra dan terdakwa Nanda Ram masing-masing dengan pidana penjara selama enam bulan," ucap Evelyne. 

Pembacaan vonis keduanya berlangsung pada Jumat (21/11/2025). Hakim meyakini perbuatan keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 170 ayat (1) KUHP sesuai dengan dakwaan alternatif pertama.

Menurut hakim, keadaan memberatkan, perbuatan Yudi tak mencerminkan sebagai Wakil Rektor yang seharusnya menjadi teladan, Nanda sebagai petugas keamanan tidak menjalankan tugasnya dengan baik. 

"Perbuatan terdakwa menimbulkan luka terhadap saksi korban Heri Suwardi Tinambunan. Keadaan meringankan, para terdakwa sopan di persidangan dan belum pernah dihukum," kata hakim. 

Yudi dan Nanda kompak menerima vonis, sementara jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Medan menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap menerima atau banding.

Vonis majelis hakim jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut para terdakwa masing-masing tiga tahun penjara.

Penganiayaan ini menurut dakwaan bermula dari kejadian keributan di UDA Medan, Jalan T.D. Pardede No. 21, Kecamatan Medan Baru, pada Jumat (2/5/2025) sekitar pukul 15.00 WIB lalu.

Heri tengah berjaga di yayasan lama UDA.

Tiba-tiba, Heri dipanggil saksi Yehezkiel Fernandes Manurung dan menyampaikan kondisi di dalam sudah ribut.

Mereka pun datang ke lokasi dan melihat Wilson Oloan Pardede alias Kacang (belum tertangkap) berteriak sembari meminta pintu ditutup.

Melihat hal itu, Heri dan Yehezkiel justru mendorong pintu dan berhasil menyelamatkan Bendahara UDA Medan.

Tak berselang lama, Wilson berteriak dan menuduh mereka hendak merampok. Wilson juga meminta massa untuk datang. 

Kurang lebih 15 menit kemudian, Wilson, Yudi, dan Nanda bersama delapan orang lainnya lima di antaranya belum tertangkap, yaitu Feri, Bala Krisna alias Ramadhan, Andri Azwar Syahputra, Godel, dan Akong mendatangi Heri di pos satpam. Mereka datang membawa alat berupa stick kriket, besi, dan beberapa senjata tajam.

Tanpa basa basi, mereka termasuk Yudi dan Nanda langsung mengeroyok dan memukuli Heri.

Mereka sempat menyeret Heri ke belakang mobil Yudi hingga bibir Heri terluka dan mengeluarkan darah. 

Yudi juga sempat menendang bahu kiri Heri hingga tergeletak tak berdaya.

Setelah itu, seorang wanita bernama Novita Sitorus menemui Heri dan mengajaknya membuat laporan ke Polrestabes Medan. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved