Berita Medan

AIHO Hotel Medan Kembali Digugat PKPU ke Pengadilan Niaga PN Medan

Gugatan Permohonan PKPU tersebut teregister dengan Nomor Perkara: 8/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Mdn. 

Tayang:
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
Suasana kantor Pengadilan Negeri Medan jalan Kejaksaan kota Medan, tempat gugatan PKPU terhadap PT Aiho, Selasa (3/2/2026). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Untuk ketiga kalinya, PT Aiho Indah selaku pengelola AIHO Hotel Medan kembali digugat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan tentang permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). 

Gugatan Permohonan PKPU tersebut teregister dengan Nomor Perkara: 8/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Mdn. 

Kuasa Hukum Pemohon PKPU, Hadi Yanto, SH, MH, CLA, mengatakan perusahaan tersebut untuk ketiga kalinya digugat permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri, meskipun dua permohonan PKPU sebelumnya sempat ditolak majelis hakim.

"Meskipun dua kali ditolak, kita kembali mengajukan permohonan PKPU berdasarkan fakta dan putusan-putusan sebelumnya yang hingga kini belum dilaksanakan sepenuhnya oleh pihak Termohon," kata Hadi, Selasa (3/2/2026). 

Permohonan PKPU tersebut didaftarkan pada Kamis (29/1/2026), yang diajukan oleh Sumeito selaku Pemohon PKPU I, Rudy Parasian Hutagalung selaku Pemohon PKPU II, dan Iswanto Sinaga selaku Pemohon PKPU III melalui kuasa hukumnya, Hadi Yanto, SH, MH, CLA.

Hadi menjelaskan, PT Aiho Indah memiliki kewajiban pembayaran kepada kliennya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sebesar Rp810 juta, namun hingga kini belum diselesaikan.

"PT Aiho Indah memiliki kewajiban pembayaran kepada klien kami yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sebesar Rp810 juta, namun sampai sekarang belum ada penyelesaian," tegasnya.

Menurut Hadi, utang tersebut timbul dari hubungan hukum kerja sama antara Pemohon dengan Termohon dalam pengelolaan dan operasional hotel.

Namun kewajiban pembayaran yang seharusnya dipenuhi PT Aiho Indah tidak kunjung direalisasikan meskipun telah ditempuh berbagai upaya penagihan secara kekeluargaan hingga somasi.

"Termohon tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada klien kami. Padahal utang tersebut sudah jatuh tempo dan dapat ditagih," ujarnya.

Dalam permohonan PKPU tersebut, Hadi menyebut PT Aiho Indah tidak hanya memiliki tiga kreditur.

Selain Pemohon PKPU I, II dan III, terdapat enam kreditur lainnya, termasuk para mantan karyawan yang hak-haknya telah diputus melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) namun belum dipenuhi secara penuh.

"Kemudian ada enam kreditur lain, di antaranya berasal dari putusan PHI yang tidak dibayar oleh PT Aiho Indah," kata Hadi.

Berdasarkan Putusan PHI Nomor 145/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn tertanggal 5 September 2024, lanjut dia PT Aiho Indah diwajibkan membayar hak service charge kepada mantan karyawannya, yakni Rudy Parasian Hutagalung dan Iswanto Sinaga.

Namun, hingga kini pembayaran tersebut baru dilakukan sebagian, sehingga masih terdapat sisa kewajiban yang belum dilunasi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved