Berita Medan

4 Terdakwa Korupsi Penjualan Aset PTPN Menangis Usai Divonis Bebas Hakim

Para keluarga terdakwa tampak duduk di kursi pengunjung sidang sambil mendengarkan salinan keputusan majelis hakim yang dipimpin M Kasim. 

Tayang:
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
Pengadilan Negeri Medan memvonis bebas empat terdakwa korupsi penjualan aset PTPN ke pihak Ciputra Land, Rabu (3/6/2026). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Empat terdakwa korupsi penjualan aset PTPN menangis usai mendengar vonis bebas yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Rabu (3/6/2026), malam. 

Para terdakwa, yakni mantan Direktur PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II, Irwan Perangin-angin, Direktur PT NDP Iman Subakti, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sumut tahun 2022-2024 Askani, Kepala Kantor BPN Deli Serdang tahun 2023-2025 Abdul Rahman Lubis.

Pantauan Tribun Medan, ratusan orang memadati ruangan Cakra Utama Pengadilan Negeri Medan. 

Para keluarga terdakwa tampak duduk di kursi pengunjung sidang sambil mendengarkan salinan keputusan majelis hakim yang dipimpin M Kasim. 

Dalam pertimbangan hakim menyatakan keempatnya tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. 

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu dan dakwaan kedua.

Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan JPU. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya terdakwa. 

Memerintahkan agar terdakwa segara dikeluarkan dari rumah tahanan negara.
Seluruh UP yang telah dibayar dikembalikan," kata hakim. 

Mendengar putusan tersebut, pengunjung sidang terdengar menyampaikan syukur. Para keluarga terdakwa pun terlihat terharu hingga menangis. 

Usai sidang ditutup, keempat terdakwa langsung ditemui para keluarganya. Mereka terlihat menangis sambil berpelukan. 

Pertimbangan Hakim

Dalam pertimbangan majelis hakim, keempatnya dinyatakan tidak bersalah sesuai dengan dakwaan JPU. 

Hakim menilai proses pelepasan lahan PTPN kepada anak usahanya PT Nusa Dua Propertindo tidak melanggar aturan. 

Menurut majelis hakim, proses pelepasan lahan telah dilakukan atas adanya perubahan rencana tata ruang wilayah yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Deliserdang. 

Kemudian Kementerian ATR BPN juga telah mengizinkan perubahan kawasan Hak Guna Usaha PTPN menjadi Hak Guna Bangunan yang dikelola oleh PT Nusa Dua Propertindo. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved