Berita Medan
4 Terdakwa Korupsi Penjualan Aset PTPN Menangis Usai Divonis Bebas Hakim
Para keluarga terdakwa tampak duduk di kursi pengunjung sidang sambil mendengarkan salinan keputusan majelis hakim yang dipimpin M Kasim.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
Mengenai kewajiban penyerahan 20 persen kepada negara sesuai dakwaan jaksa, hakim menyebutkan, kewajiban tersebut tidak dicantumkan karena proses yang telah berjalan jauh sebelum peraturan Kementerian ATR BPN nomor 15 tahun 2020 yang mengatur kewajiban tersebut dikeluarkan.
Selain itu, majelis hakim juga menyampaikan tidak menemukan perbuatan adanya pemufakatan jahat dalam proses pelepasan lahan PTPN oleh terdakwa.
Hakim berkesimpulan, keempat terdakwa tidak ikut dalam pembahasan pendirian kawasan Deli Mega Politan Kawasan Residensial.
Sementara itu, Julisman kuasa hukum Iman Surbakti menyampaikan, vonis yang dibacakan sesuai dengan harapan mereka.
"Kalau vonis bebas memang sejak awal kita sampaikan seperti itu," kata Julisman.
Meski demikian, Julisman menyebutkan masih akan mengkaji pertimbangan pertimbangan hakim dalam putusannya.
"Ya, kami mau lihat dulu, mau lihat keputusannya kita pelajari dulu apa yang menjadi keputusan dan pertimbangan ya," sambungnya.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Hakim Vonis Bebas Empat Terdakwa Korupsi Penjualan Lahan PTPN ke Ciputra Land |
|
|---|
| Rico Waas Luncurkan SRIKANDI, Dorong Digitalisasi Arsip untuk Percepat Pelayanan Publik Medan |
|
|---|
| Rico Waas: Tempat Hiburan Terlibat Narkoba dan Tak Lengkapi Izin Harus Ditindak |
|
|---|
| 3 WNA Sri Lanka jadi Terdakwa di PN Medan Kasus Penyeludupan Manusia |
|
|---|
| Perdana di Sumut, Maxim Gelar Kompetisi Cerdas Cermat Bahasa Inggris bagi Pelajar di Medan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pengadilan-Negeri-Medan-memvonis-bebas-empat-terdakwa.jpg)