Breaking News

Berita Medan

4 Terdakwa Korupsi Penjualan Aset PTPN Menangis Usai Divonis Bebas Hakim

Para keluarga terdakwa tampak duduk di kursi pengunjung sidang sambil mendengarkan salinan keputusan majelis hakim yang dipimpin M Kasim. 

Tayang:
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
Pengadilan Negeri Medan memvonis bebas empat terdakwa korupsi penjualan aset PTPN ke pihak Ciputra Land, Rabu (3/6/2026). 

Mengenai kewajiban penyerahan 20 persen kepada negara sesuai dakwaan jaksa, hakim menyebutkan, kewajiban tersebut tidak dicantumkan karena proses yang telah berjalan jauh sebelum peraturan Kementerian ATR BPN nomor 15 tahun 2020 yang mengatur kewajiban tersebut dikeluarkan.

Selain itu, majelis hakim juga menyampaikan tidak menemukan perbuatan adanya pemufakatan jahat dalam proses pelepasan lahan PTPN oleh terdakwa. 

Hakim berkesimpulan, keempat terdakwa tidak ikut dalam pembahasan pendirian kawasan Deli Mega Politan Kawasan Residensial. 

Sementara itu, Julisman kuasa hukum Iman Surbakti menyampaikan, vonis yang dibacakan sesuai dengan harapan mereka. 

"Kalau vonis bebas memang sejak awal kita sampaikan seperti itu," kata Julisman. 

Meski demikian, Julisman menyebutkan masih akan mengkaji pertimbangan pertimbangan hakim dalam putusannya. 

"Ya, kami mau lihat dulu, mau lihat keputusannya kita pelajari dulu apa yang menjadi keputusan dan pertimbangan ya," sambungnya. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved