Berita Medan

Proyek Padel Quantum Sport Dituding Arogan karena Tutup Jalan Warga

Bangunan proyek memang menempel di dinding rumah warga. Menjulang tinggi dibanding rumah penduduk di sekitarnya.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Hendrik Naipospos | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN
Proyek Lapangan Padel Quantum Sport di Jalan Cemara mendapat penolakan warga di Lingkungan I dan III Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru, Kecematan Medan Timur. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Proyek Lapangan Padel Quantum Sport di Jalan Cemara mendapat penolakan warga di Lingkungan I dan III Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru, Kecematan Medan Timur.

Jurnalis Tribun Medan mendatangi lokasi dan berbincang dengan warga di sekitar proyek Quantum Sport.

Bangunan proyek memang menempel di dinding rumah warga. Menjulang tinggi dibanding rumah penduduk di sekitarnya.

"Bangunan tinggi tanpa drainase. Kami khawatir akan kebanjiran," ucap warga bernama Togar Perlindungan Siregar.

Warga lain, Boru Marbun, hidup menderita karena proyek Padel Quantum Sport.

Akses jalan ke rumahnya semakin sempit, hanya bisa dilalui roda dua.

"Becak pun gak bisa masuk, dahulu ada jalan di sini tapi sekarang sudah tertutup proyek," ucap boru Marbun.

Warga lain yang tak ingin disebut namanya bahkan memperlihatkan foto PBG.

Tertulis dalam foto tersebut jika proyek diperuntukan sebagai lokasi perdagangan bukan fasilitas olahraga.

Tribun Medan mengonfirmasi hal ini kepada Okta Vivilia, namun ia menolak memberikan penjelasan.

Okta adalah perwakilan pengembang yang mengikuti mediasi di Kantor Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru.

Jurnalis Tribun Medan lantas menghubungi lurah, namun WhatsApp dan telepon tidak direspon meskipun sedang online.

Sisi terpisah, anggota DPRD Sumut Landen Marbun emosional melihat konstruksi proyek Padel Quantum Sport.

Potret ini memperlihatkan jika pengusaha sangat arogan kepada masyarakat.

Landen semakin kesal setelah warga menyebut ada jalan yang ditutup untuk perluasan proyek.

"Saya sudah ke lokasi. Mereka sangat arogan," ucap Landen Marbun kepada wartawan Tribun Medan.

Landen meminta pengembang lapangan padel mempertimbangkan kenyamanan warga di sekitar lokasi usaha.

Hak atas tanah tidak boleh dipergunakan semata-mata untuk kepentingan pribadi, hal ini merujuk Dasar Pokok Agraria pada Undang-undang No.5 Tahun 1960.

“Pastikan tidak ada dampak banjir dan hal lain yang merugikan masyarakat. Kepentingan umum lebih besar daripada hak kepemilikan tanah,” tutur Landen.

Ia menegaskan sudah berkomunikasi langsung dengan warga yang terdampak atas pembangunan lapangan padel, selanjutnya masalah ini akan dimediasi dalam forum rapat dengar pendapat. (hen/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Tags
Padel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved