Berita Medan
Divonis Bebas, Mantan Kepala BPN Sumut Bersyukur dan Apresiasi Putusan Hakim PN Medan
Atas putusan majelis hakim yang dipimipin M Kasim itu, Askani melalui tim kuasa hukumnya menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN- MEDAN. com, MEDAN - Pengadilan Negeri Medan memvonis bebas Askani mantan Kepala Kantor Badan Pertahanan Nasional serta Abdul Rahim Lubis mantan Kepala BPN Deliserdang dalam kasus penjualan lahan PTPN ke Ciputra Land.
Atas putusan majelis hakim yang dipimipin M Kasim itu, Askani melalui tim kuasa hukumnya menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya.
"Kami sampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada majelis hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara ini secara cermat, adil, dan komprehensif," kata Deny Surya Pranata Purba, kuasa hukum Askani, Kamis (4/6/2026).
Deny menila putusan hakim telah berdasarkan seluruh fakta-fakta persidangan secara menyeluruh dan objektif.
Menurutnya, sejak awal seluruh proses yang dituduhkan kepada Askani murni pelaksanaan kewenangan bukan tindak pidana korupsi.
"Bebas hari ini membuktikan kebenaran posisi tersebut dan kami berhasil membuktikan secara utuh dan maksimal di hadapan persidangan bahwa tuduhan JPU kepada terdakwa yang seharusnya memproses dengan mekanisme perubahan hak dari HGU menjadi HGB adalah keliru. Putusan hakim membuktikan bahwa mekanisme pemberian hak oleh terdakwa telah sesuai dengan kapasitas mereka sebagai pejabat negara yang berwenang," tegas Deny.
Deny berpendapat, dari keterangan saksi ahli, dokumen administrasi pertanahan, hingga konstruksi hukum tata usaha negara telah diperiksa dan dipertimbangkan secara seksama oleh majelis hakim.
"Putusan bebas yang kita dengarkan hari ini adalah putusan terbaik yang mencerminkan fakta-fakta yang telah terungkap dalam persidangan," tegasnya.
Sementara itu, Rudi Setiawan, menyoroti pertimbangan majelis hakim yang secara tegas menyatakan tidak adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian hak tersebut.
Menurutnya, putusan ini membuktikan bahwa seluruh tindakan para terdakwa merupakan bentuk pelaksanaan tugas jabatan yang sah. Dengan demikian, segala langkah yang diambil dalam perkara ini dinilai dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Terkait kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara, Rudi menegaskan bahwa aturan dalam Peraturan Kementerian ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tidak bisa diterapkan secara surut. Hal ini dikarenakan proses pelepasan dan pengalihan hak lahan tersebut telah selesai jauh sebelum regulasi itu terbit," kata Rudi.
"Penerapan norma hukum secara retroaktif jelas bertentangan dengan asas kepastian hukum yang dijamin konstitusi," sambung Rudi.
Menutup keterangannya, Rudi menekankan bahwa tuduhan pemufakatan jahat dalam pelepasan lahan PTPN tidak terbukti di persidangan karena minimnya alat bukti. Majelis Hakim disebut tidak menemukan adanya niat jahat (mens rea) maupun kesepakatan terselubung di antara para terdakwa.
Rudi menegaskan, vonis ini menjadi konfirmasi yuridis bahwa seluruh proses pembebasan lahan tersebut berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Empat terdakwa korupsi penjualan aset PTPN menangis usai mendengar vonis bebas yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Rabu (3/6/2026), malam.
Para terdakwa, yakni mantan Direktur PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II, Irwan Perangin-angin, Direktur PT NDP Iman Subakti, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sumut tahun 2022-2024 Askani, Kepala Kantor BPN Deli Serdang tahun 2023-2025 Abdul Rahman Lubis.
Dalam pertimbangan hakim, menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam
dakwaan kesatu.
Hakim kemudian meminta agar membebaskan terdakwa Askani dan terdakwa lainnya dari semua dakwaan penuntut umum.
Hakim juga meminta agar memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
Selanjutnya, memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari rumah tahanan setelah keputusan atau dengan segera.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Pohon Tumbang di Depan Pemko dan DPRD Medan, Arus Lalu Lintas Terganggu |
|
|---|
| 4 Terdakwa Korupsi Penjualan Aset PTPN Menangis Usai Divonis Bebas Hakim |
|
|---|
| Hakim Vonis Bebas Empat Terdakwa Korupsi Penjualan Lahan PTPN ke Ciputra Land |
|
|---|
| Rico Waas Luncurkan SRIKANDI, Dorong Digitalisasi Arsip untuk Percepat Pelayanan Publik Medan |
|
|---|
| Rico Waas: Tempat Hiburan Terlibat Narkoba dan Tak Lengkapi Izin Harus Ditindak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pengadilan-Negeri-Medan-memvonis-bebas-Askani.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.