Berita Medan

Divonis Bebas, Mantan Kepala BPN Sumut Bersyukur dan Apresiasi Putusan Hakim PN Medan 

Atas putusan majelis hakim yang dipimipin M Kasim itu, Askani melalui tim kuasa hukumnya menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya. 

Tayang:
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
Pengadilan Negeri Medan memvonis bebas Askani mantan Kepala Kantor Badan Pertahanan Nasional serta Abdul Rahim Lubis mantan Kepala BPN Deliserdang dalam kasus penjualan lahan PTPN ke Ciputra Land, Kamis (4/6/2026). 
Sumber: Tribun Medan
Halaman 0/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved