Berita Medan

Divonis Bebas, Mantan Kepala BPN Sumut Bersyukur dan Apresiasi Putusan Hakim PN Medan 

Atas putusan majelis hakim yang dipimipin M Kasim itu, Askani melalui tim kuasa hukumnya menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya. 

Tayang:
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
Pengadilan Negeri Medan memvonis bebas Askani mantan Kepala Kantor Badan Pertahanan Nasional serta Abdul Rahim Lubis mantan Kepala BPN Deliserdang dalam kasus penjualan lahan PTPN ke Ciputra Land, Kamis (4/6/2026). 

Para terdakwa, yakni mantan Direktur PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II, Irwan Perangin-angin, Direktur PT NDP Iman Subakti, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sumut tahun 2022-2024 Askani, Kepala Kantor BPN Deli Serdang tahun 2023-2025 Abdul Rahman Lubis.

Dalam pertimbangan hakim, menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam 
dakwaan kesatu.

Hakim kemudian meminta agar membebaskan terdakwa Askani dan terdakwa lainnya dari semua dakwaan penuntut umum.

Hakim juga meminta agar memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat,  serta martabatnya.

Selanjutnya, memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari rumah tahanan setelah keputusan atau dengan segera.  

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved