Berita Medan
Divonis Bebas, Mantan Kepala BPN Sumut Bersyukur dan Apresiasi Putusan Hakim PN Medan
Atas putusan majelis hakim yang dipimipin M Kasim itu, Askani melalui tim kuasa hukumnya menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
Para terdakwa, yakni mantan Direktur PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II, Irwan Perangin-angin, Direktur PT NDP Iman Subakti, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sumut tahun 2022-2024 Askani, Kepala Kantor BPN Deli Serdang tahun 2023-2025 Abdul Rahman Lubis.
Dalam pertimbangan hakim, menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam
dakwaan kesatu.
Hakim kemudian meminta agar membebaskan terdakwa Askani dan terdakwa lainnya dari semua dakwaan penuntut umum.
Hakim juga meminta agar memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
Selanjutnya, memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari rumah tahanan setelah keputusan atau dengan segera.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Pohon Tumbang di Depan Pemko dan DPRD Medan, Arus Lalu Lintas Terganggu |
|
|---|
| 4 Terdakwa Korupsi Penjualan Aset PTPN Menangis Usai Divonis Bebas Hakim |
|
|---|
| Hakim Vonis Bebas Empat Terdakwa Korupsi Penjualan Lahan PTPN ke Ciputra Land |
|
|---|
| Rico Waas Luncurkan SRIKANDI, Dorong Digitalisasi Arsip untuk Percepat Pelayanan Publik Medan |
|
|---|
| Rico Waas: Tempat Hiburan Terlibat Narkoba dan Tak Lengkapi Izin Harus Ditindak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pengadilan-Negeri-Medan-memvonis-bebas-Askani.jpg)