Medan Terkini

Polda Sumut Gagalkan Perdagangan Orang ke Malaysia, 5 Ditangkap

Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak, serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA PPO) Polda Sumut .

Tayang:
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/Fredy Santoso
PERDAGANGAN ORANG - Momen Direktur Reserse PPA dan PPO, Kombes Kristinattara Wahyuningrum, dan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, menggelar konferensi pers tindak pidana perdagangan orang (TPPO), jaringan Indonesia - Malaysia, Kamis (11/6/2025). Sebanyak 8 orang korban gagal diberangkatkan ke Malaysia, dan 5 orang ditangkap. 

Rencananya, mereka akan dipekerjakan sebagai kuli bangunan, dan nelayan di Malaysia dengan upah sekitar 70 Ringgit Malaysia, atau sekitar Rp 300 ribu, sampai Rp 800 ribu perhari.

Sedangkan, uang yang mereka bayarkan ke para tersangka sekitar Rp 1,5 juta, sampai Rp 5 juta.

"Bahwa rencananya, korban ini akan diberangkatkan ke negara Malaysia untuk dipekerjakan sebagai nelayan dan juga buruh bangunan."


*Kronologis Pengungkapan, dan Pengakuan Tersangka*

Kombes Kristinattara Wahyuningrum mengatakan, pengungkapan dilakukan pada Selasa 2 Juni kemarin, di perairan Laut Kuala Bagan Asahan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Setelah mendapat informasi adanya pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal, Polisi, Badan Intelijen Strategis (BAIS) dan BP3MI bergerak ke lokasi.

Disini mereka menghentikan kapal ikan mengangkut para korban, yang akan dikirim ke Malaysia.

"Dari tambatan kapal PT Timur Jaya Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai lainnya, dengan cara menumpang kapal kayu pukat jaring warna biru merah pada hari Selasa tanggal 2 Juni 2006 yang akan berangkat pada dini hari, yaitu pada saat air laut pasang, dengan tekong atau nahkoda berinisial B, yang saat ini bekerja menyelundupkan WNI yang dibantu dengan kru atau ABK dari kapal tersebut,"ungkapnya.

Hasil pemeriksaan sementara, para tersangka dikendalikan oleh agen pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal, yang berada di Malaysia.

Mereka meminta sejumlah uang kepada korban sebesar Rp 1,5 juta, hingga Rp 5 juta sekali berangkat.

Sedangkan untuk praktik perdagangan orang ini sudah berlangsung selama 8 bulan.

Meski demikian, Polda Sumut belum berhasil menangkap agen penyalur.

Agen atau bos para tersangka berada di Malaysia.

"Jadi, agennya itu ada di Malaysia, mereka berkomunikasi melalui telepon, bawa orang sekian, itu, seperti itu."

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved