Berita Nasional

RIBUAN Ojol dan Mahasiswa BEM UI Siap Kepung DPR Besok, Tuntut Menteri Perhubungan Dicopot

Aksi disebut sebagai kelanjutan eskalasi perlawanan pasca tewasnya dua pengemudi ojol pada 28 Agustus 2025.

Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
OJOL TERLINDAS RANTIS - Ribuan driver ojek online (ojol) mengantar jenazah Affan Kurniawan (21) bin Zulkifli rekan sesama driver ojol yang meninggal terlindas kendaraan taktis (rantis0 Brimob ke tempat peristirahatan terakhirnya di TPU Karet Bivak, Jakarta, Jumat (29/8/2025). 

4. Audit investigatif potongan 5 persen hak ojol yang selama ini diambil aplikator.

5. Hapus program aplikator yang merugikan ojol, seperti aceng, slot, multi order, hingga member berbayar.

6. Ganti Menteri Perhubungan dengan sosok yang pro rakyat.

7. Kapolri mengusut tuntas tragedi 28 Agustus 2025 yang menelan korban jiwa dua pengemudi ojol.

Sementara itu, mahasiswa yang tergabung dalam BEM UI membawa tuntutan 17+8 yang memperkuat agenda aksi gabungan ini. 

Garda menegaskan, kolaborasi antara mahasiswa dan pengemudi ojol akan menjadi kekuatan besar yang tidak boleh diremehkan pemerintah.

“Jangan sampai tragedi perlawanan rakyat seperti di Nepal terjadi di Indonesia. Sebelum terlambat, Presiden Prabowo harus segera mencopot menteri-menteri yang tidak pro rakyat, khususnya Menteri Perhubungan,” tutup Igun.

Baca juga: EMIL Audero Dapat Rating Tertinggi Usai Bawa Cremonese Imbang Atas Verona, Buat 9 Aksi Heroik

Tanggapan Fraksi PKS DKI

Aksi demonstrasi ribuan pengemudi ojek online (ojol) di berbagai titik Ibu Kota pada Selasa (20/5/2025) lalu, menjadi alarm keras bagi pemerintah dan pemangku kepentingan. 

Aksi ini menyoroti potongan komisi aplikator yang dinilai mencekik, ketiadaan perlindungan ketenagakerjaan, hingga tuntutan pengakuan sebagai pekerja formal. 

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS, Ade Suherman menegaskan bahwa negara tidak boleh terus menutup mata terhadap ketidakadilan yang dialami pekerja digital. 

Kata dia, para pengemudi ojol ini sudah lama bekerja dalam situasi serba tidak pasti. 

"Mereka bukan mitra dalam arti sejajar, tapi bekerja di bawah sistem yang dikendalikan penuh oleh aplikator. Sudah saatnya negara berpihak dan hadir melalui regulasi yang adil," kata Ade dari keterangannya pada Rabu (21/5/2025). 

Ade menyoroti bahwa hubungan antara pengemudi dan aplikator yang disebut sebagai kemitraan nyatanya sering menjadi alasan untuk menghindari tanggung jawab terhadap hak-hak dasar pekerja. 

Hak dasar yang dimaksud seperti jaminan sosial, perlindungan kecelakaan kerja, dan kepastian pendapatan. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved