Berita Nasional
RIBUAN Ojol dan Mahasiswa BEM UI Siap Kepung DPR Besok, Tuntut Menteri Perhubungan Dicopot
Aksi disebut sebagai kelanjutan eskalasi perlawanan pasca tewasnya dua pengemudi ojol pada 28 Agustus 2025.
4. Audit investigatif potongan 5 persen hak ojol yang selama ini diambil aplikator.
5. Hapus program aplikator yang merugikan ojol, seperti aceng, slot, multi order, hingga member berbayar.
6. Ganti Menteri Perhubungan dengan sosok yang pro rakyat.
7. Kapolri mengusut tuntas tragedi 28 Agustus 2025 yang menelan korban jiwa dua pengemudi ojol.
Sementara itu, mahasiswa yang tergabung dalam BEM UI membawa tuntutan 17+8 yang memperkuat agenda aksi gabungan ini.
Garda menegaskan, kolaborasi antara mahasiswa dan pengemudi ojol akan menjadi kekuatan besar yang tidak boleh diremehkan pemerintah.
“Jangan sampai tragedi perlawanan rakyat seperti di Nepal terjadi di Indonesia. Sebelum terlambat, Presiden Prabowo harus segera mencopot menteri-menteri yang tidak pro rakyat, khususnya Menteri Perhubungan,” tutup Igun.
Baca juga: EMIL Audero Dapat Rating Tertinggi Usai Bawa Cremonese Imbang Atas Verona, Buat 9 Aksi Heroik
Tanggapan Fraksi PKS DKI
Aksi demonstrasi ribuan pengemudi ojek online (ojol) di berbagai titik Ibu Kota pada Selasa (20/5/2025) lalu, menjadi alarm keras bagi pemerintah dan pemangku kepentingan.
Aksi ini menyoroti potongan komisi aplikator yang dinilai mencekik, ketiadaan perlindungan ketenagakerjaan, hingga tuntutan pengakuan sebagai pekerja formal.
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS, Ade Suherman menegaskan bahwa negara tidak boleh terus menutup mata terhadap ketidakadilan yang dialami pekerja digital.
Kata dia, para pengemudi ojol ini sudah lama bekerja dalam situasi serba tidak pasti.
"Mereka bukan mitra dalam arti sejajar, tapi bekerja di bawah sistem yang dikendalikan penuh oleh aplikator. Sudah saatnya negara berpihak dan hadir melalui regulasi yang adil," kata Ade dari keterangannya pada Rabu (21/5/2025).
Ade menyoroti bahwa hubungan antara pengemudi dan aplikator yang disebut sebagai kemitraan nyatanya sering menjadi alasan untuk menghindari tanggung jawab terhadap hak-hak dasar pekerja.
Hak dasar yang dimaksud seperti jaminan sosial, perlindungan kecelakaan kerja, dan kepastian pendapatan.
Kejanggalan Ijazah SMA Gibran, Roy Suryo Klaim Punya Bukti Lamanya Studi Wapres di Sydney: Ini Aneh |
![]() |
---|
Putusan Baru KPU Batasi Akses Publik Ijazah Capres-Cawapres, Roy Suryo: Ini Konyol Banget |
![]() |
---|
Bisa Jadi Brutus, Nasib 12 Menteri Warisan Jokowi di Kabinet Prabowo, Pengamat: Musuh Dalam Selimut |
![]() |
---|
Akhirnya Buka Suara, Komjen Suyudi Soal Isu Calon Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit |
![]() |
---|
PPATK Bongkar Daftar Penerima Dana Korupsi Kuota Haji, Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.