Berita Nasional

Resmi Berubah, Ini Perbedaan BP BUMN dengan Kementerian BUMN, Berikut 12 Isi Revisi UU BUMN

Perubahan status itu ditetapkan usai DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

(Kementerian BUMN)
LOGO BUMN - Status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi berubah menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) 

TRIBUN-MEDAN.com - Status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi berubah menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Lantas apa perbedaannya?

Perubahan status itu ditetapkan usai DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN sekaligus Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, menjelaskan perbedaan utama antara Kementerian BUMN dan BP BUMN terletak pada fungsi pengawasan.

“Dulu fungsi pengawasan ada di kementerian, sekarang diserahkan ke Dewan Pengawas Danantara,” kata Andre di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (2/10/2025).

Baca juga: MK Diminta Coret Tunjangan Pensiun DPR, Puan Maharani: Aturannya Ini kan Menyeluruh

Andre rosiade anggota dpr soal bumn
TUGAS BP BUMN - Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN yang juga Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (2/10/2025). Ia menyebut perbedaan BP BUMN dan Kementerian BUMN terletak pada fungsi pengawasan. Dok: Endrapta Pramudhiaz

Meski berubah bentuk, mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tetap berjalan seperti sebelumnya. BP BUMN masih memegang saham Seri A dwiwarna sebesar 1 persen, sehingga tetap memiliki hak istimewa dalam RUPS.

Soal siapa yang akan memimpin BP BUMN, Andre menyebut itu menjadi hak prerogatif Presiden Prabowo.

Sementara itu, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian BUMN akan otomatis berpindah ke BP BUMN.

Baca juga: Pemerintah Bakal Terapkan 13 Jam Kerja, Rakyat Yunani Demo, Transportasi Publik Lumpuh

Baca juga: Topan Ginting Akui 4 Kali Bertemu Kirun sebelum Tender Jalan yang Jerat Keduanya Dimulai

Isi Revisi UU BUMN

Berikut poin-poin penting dalam revisi UU BUMN yang baru disahkan:

1. Penetapan nomenklatur baru: Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).

2. Negara tetap memiliki saham Seri A dwiwarna sebesar 1 persen di BP BUMN.

3. Penataan komposisi saham Holding Investasi dan Holding Operasional di bawah Badan Pengelola Investasi Danantara.

4. Larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri di jajaran direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN.

5. Penghapusan status anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai penyelenggara negara.

6. Penempatan profesional di posisi dewan komisaris Holding Investasi dan Holding Operasional.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved