Berita Nasional
Resmi Berubah, Ini Perbedaan BP BUMN dengan Kementerian BUMN, Berikut 12 Isi Revisi UU BUMN
Perubahan status itu ditetapkan usai DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
TRIBUN-MEDAN.com - Status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi berubah menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Lantas apa perbedaannya?
Perubahan status itu ditetapkan usai DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN sekaligus Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, menjelaskan perbedaan utama antara Kementerian BUMN dan BP BUMN terletak pada fungsi pengawasan.
“Dulu fungsi pengawasan ada di kementerian, sekarang diserahkan ke Dewan Pengawas Danantara,” kata Andre di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (2/10/2025).
Baca juga: MK Diminta Coret Tunjangan Pensiun DPR, Puan Maharani: Aturannya Ini kan Menyeluruh

Meski berubah bentuk, mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tetap berjalan seperti sebelumnya. BP BUMN masih memegang saham Seri A dwiwarna sebesar 1 persen, sehingga tetap memiliki hak istimewa dalam RUPS.
Soal siapa yang akan memimpin BP BUMN, Andre menyebut itu menjadi hak prerogatif Presiden Prabowo.
Sementara itu, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian BUMN akan otomatis berpindah ke BP BUMN.
Baca juga: Pemerintah Bakal Terapkan 13 Jam Kerja, Rakyat Yunani Demo, Transportasi Publik Lumpuh
Baca juga: Topan Ginting Akui 4 Kali Bertemu Kirun sebelum Tender Jalan yang Jerat Keduanya Dimulai
Isi Revisi UU BUMN
Berikut poin-poin penting dalam revisi UU BUMN yang baru disahkan:
1. Penetapan nomenklatur baru: Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
2. Negara tetap memiliki saham Seri A dwiwarna sebesar 1 persen di BP BUMN.
3. Penataan komposisi saham Holding Investasi dan Holding Operasional di bawah Badan Pengelola Investasi Danantara.
4. Larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri di jajaran direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN.
5. Penghapusan status anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai penyelenggara negara.
6. Penempatan profesional di posisi dewan komisaris Holding Investasi dan Holding Operasional.
Kementerian BUMN Berubah Jadi BP BUMN
Status Kementerian BUMN Berubah
Beda Kemeneterian BUMN dengan BP BUMN
BUMN
MK Diminta Coret Tunjangan Pensiun DPR, Puan Maharani: Aturannya Ini kan Menyeluruh |
![]() |
---|
Kepala BGN Ogah Hentikan Program MBG Meski Banyak yang Keracunan, Kecuali Diperintah Prabowo |
![]() |
---|
Menteri Pigai: Keracunan MBG Bukan Pelanggaran HAM, Tapi Kesalahan Masak |
![]() |
---|
Bangga Punya Banyak Gelar Profesor, Megawati Soekarnoputri: Tapi Tak Ada Pemalsuan Lho |
![]() |
---|
Kisah Megawati Tak Lulus di Fakultas Partanian Unpad, Pernah Tolak Tawaran Soekarno Kuliah di UGM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.