Kasus Korupsi Jalan Sumut

Topan Ginting Akui 4 Kali Bertemu Kirun sebelum Tender Jalan yang Jerat Keduanya Dimulai

Saat itu, rombongan Gubernur meninjau jalan yang kondisinya rusak parah. Kirun saat itu ikut dalam rombongan tersebut.

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
TOPAN GINTING - Mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Ginting tiba di Pengadilan Negeri Medan. Orang dekat Bobby Nasution itu hadir sebagai saksi atas terdakwa, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi, Kamis (10/2/2025) 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Ginting mengaku empat kali bertemu dengan terdakwa pemberi suap pembangunan jalan yakni, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun. 

Kepada hakim, Topan menyampaikan, awalnya bertemu Kirun saat meninjau Jalan Sipiongot Batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp 96 miliar, pada April lalu. 

Saat itu, rombongan gubernur meninjau jalan yang kondisinya rusak parah.

Kirun saat itu ikut dalam rombongan tersebut. 

Baca juga: Pakai Jaket Orange, Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Tiba di Pengadilan Medan 

Baca juga: Penjelasan Mantan Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi soal Pertemuan Topan Ginting dan Kirun

Baca juga: Foto Bobby Nasution Bareng Topan Ginting Ditampilkan dalam Sidang Korupsi Jalan Sumut di PN Medan

"Pertama kali bertemu dengan Kirun saat survei jalan, itu bersama rombongan gubernur, dan saat itu saya melihat adanya Kirun disana," kata Topan saat dihadirkan sebagai saksi dalam kasus Kirun, Kamis (2/10/2025). 

Topan menyampaikan, usai meninjau jalan dia kemudian bertemu kembali dengan Kirun.

Saat itu, Kirun hadir bersama dengan mantan Kapolres Tapsel Yasir Ahmadi. 

Pertemuan itu terjadi di sebuah Cafe di Medan.

Namun, dia membantah pertemuan tersebut membicarakan soal pembangunan jalan. 

"Kemudian ada pertemuan di Tongs cafe. Di sana ada saya, pak Kirun dan pak Yasir. Pertemuan itu singkat saja, sekedar bertemu dan berkenalan," kata Topan. 

Pertemuan selanjutnya antara Kirun dan Topan berlangsung di Grand City, kemudian di kantor Disperindag dan EMSD Provinsi Sumatera Utara. 

Kepada hakim Topan membantah, pertemuannya dengan Kirun untuk memenangkan proyek dua jalan Provinsi yang masuk dalam pergeseran anggaran. 

Termasuk soalnya menerima fee dari terdakwa Kirun, setelah perusahaannya dimenangkan sebagai pelaksana perbaikan jalan. 

"Saya tidak pernah memerintahkan Rasuli untuk memenangkan tender. Datangnya untuk urusan galian C. Ketemu di City Hall, jumpa sekitar 15 menit.

Yang hadir, ada Yasir dan Kirun. Menceritakan galian C. Dan saya tidak pernah meminta fee atas pengerjaan jalan tersebut," kata Topan. 

Baca juga: HARI INI, Topan Ginting hingga Mantan Sekda Efendi Pohan jadi Saksi Korupsi Jalan Sumut 

Baca juga: 3 Saksi Dihadirkan Disidang Korupsi Jalan Sumut yang Jerat Kadis PUPR Topan Ginting

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved