Berita Nasional
PENETAPAN Tersangka Sah, Hakim Tolak Praperadilan Eks Mendikbud Nadiem Makarim
Hakim menilai penetapan sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap Nadiem Makarim telah dilakukan secara sah menurut hukum.
Baca juga: Praperadilan Nadiem Diputuskan Hari Ini, 12 Tokoh yang Sodorkan Amicus Curiae akan Berpengaruh?
Kelima tersangka itu yakni;
1. Nadiem Makarim - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendiknudristek) periode 2019-2024
2. Jurist Tan - Mantan Staf Khusus Mendiknudristek era Nadiem Makarim
3. Ibrahim Arief - Mantan Konsultan Kemendikbudristek
4. Sri Wahyuningsih - Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021
5. Mulatsyah - Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021.
(Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
TNI AD Kirim 34 Personel ke Singapura Ikuti Training Manajemen Makanan, Dinantikan Manfaatnya |
![]() |
---|
JAWABAN Istana Ketika Menkeu Purbaya Ogah Bayar Utang Kereta Cepat Whoosh Pakai APBN |
![]() |
---|
Akui Mendadak, Prabowo Terbang ke Mesir Hadiri KTT Perdamaian Gaza, Sempat Rapat Malam-malam |
![]() |
---|
Figha Lesmana, TikToker yang Ditangkap Atas Tuduhan Penghasutan Demo Ditangguhkan |
![]() |
---|
Rencana Silfester Matutina Ajukan PK Jilid II, Pengacara Klaim Eksekusi Kliennya Sudah Tak Berlaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.