Berita Nasional
SANKSI Terbaru ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Tak Terima Uang Pensiun, Simak Hukuman Berjenjangnya
Adapun sanksi itu, selain bisa dipecat, juga bisa tidak mendapatkan hak tunjangan hingga pensiun.
Hukuman berat
Untuk hukuman berat, ada dua jenis yang diberikan kepada ASN yaitu berupa penurunan jabatan, pembebasan jabatan, hingga pemberhentian/pemecatan, berikut rinciannya:
Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21-24 hari kerja dalam satu tahun.
Pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25-27 hari kerja dalam satu tahun.
Kemudian, pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai ASN yang tidak masuk kerja selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.
Selanjutnya, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama sepuluh hari kerja.
(Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
ASN Bisa Tak Terima Uang Pensiun
Sanksi Terbaru ASN yang Bolos Kerja
Sanksi ASN yang Bolos Kerja
Zudan Arif Fakrulloh
Badan Kepegawaian Negara (BKN)
| Ketua MKD DPR Beberkan Alasan 5 Anggota Dilaporkan, Nafa Urbach Disebut Hedon dan Tamak |
|
|---|
| Daftar Harta Kekayaan Budi Arie Usai Terpilih Lagi sebagai Ketum Projo 2025-2030, Capai Rp 103,8 M |
|
|---|
| Arti Sebenarnya Projo, Budi Arie Bantah Pro Jokowi: Kaum Cinta Negara dan Rakyat |
|
|---|
| Lagi Pidato Sebut Etanol Energi Bersih, Bahlil Diteriaki Hoaks Oleh Mahasiswa: Tidak Asal Bicara |
|
|---|
| Bukan Pendukung Jokowi, Budi Arie Tegaskan Projo Sejak Awal Dukung Prabowo: Bukan Ikut-ikutan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.