Berita Viral

SIDANG PK Silfester Matutina Hari Ini, Jika Hadir Langsung Ditangkap?

Sidang Penjinjauan Kembali (PK) Rabu (27/8/2025) di PN Jakarta Selatan ini menjadi momen penting bagi Silfester Matutina

Editor: AbdiTumanggor
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
POTRET Ketua Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina diperiksa sebagai saksi terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025). 

Sidang PK Silfester Matutina bukan sekadar proses hukum, melainkan juga cerminan dari bagaimana masyarakat memandang keadilan hukum.

Diketahui, Silfester Matutina dijadwalkan menjalani sidang peninjauan kembali (PK) terkait kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025) hari ini. 

Sidang ini menjadi lanjutan dari proses hukum yang sebelumnya sempat ditunda karena Silfester berhalangan hadir.

Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten, menyampaikan, sidang dijadwalkan pukul 13.00 WIB di ruang sidang 5.

“Hari ini dijadwalkan sidang lanjutan pemeriksaan permohonan PK Silfester Matutina, diagendakan pukul 13.00 di ruang sidang 5,” kata Rio saat dikonfirmasi.

Rio menambahkan, penggunaan ruang sidang dapat menyesuaikan kondisi dan kebutuhan kelancaran persidangan.

Sebelumnya, Silfester tidak hadir dalam sidang PK yang dijadwalkan pada Rabu (20/8/2025).

Ia mengirimkan surat kepada majelis hakim yang menyatakan sedang sakit dan membutuhkan istirahat.

“Kami menerima surat permohonan dan informasi tidak dapat hadir sidang, pemohon melampirkan surat keterangan sakit,” ujar hakim.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkannya kembali pada 27 Agustus 2025.

Sebagaimana diketahui, Silfester dilaporkan ke Mabes Polri oleh kuasa hukum Jusuf Kalla pada 2017. Ia dinilai memfitnah dan mencemarkan nama baik JK dan keluarganya melalui orasi publik. 

Silfester membantah tuduhan tersebut, menyebut pernyataannya sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi bangsa. “Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” kata Silfester, Senin (29/5/2017) silam. 

Laporan itu diproses hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Putusan kasasi menyatakan Silfester terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara.

Meski demikian, Silfester mengaku telah berdamai dengan Jusuf Kalla dan hubungannya baik-baik saja.

“Saya mau jawab juga mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla,” tegas dia di Polda Metro Jaya.

Fakta-Fakta Terkait Kasus Silfester Matutina 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved