Berita Nasional

Fakta-fakta Kompol Cosmas Menangis Disidang Kasus Tabrak Ojol, Apakah Dipecat Saja Sudah Cukup?

Cosmas duduk di kursi depan rantis saat insiden terjadi, dan meski mengaku tak sadar, tangisnya pecah di ruang sidang

HandOut/Tribunnews
RANTIS LINDAS OJOL - Terduga pelanggar berat Kompol Cosmas Kaju Gae dipecat sebagai anggota Polri atas kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas driver ojol hingga tewas. Putusan sidang dibacakan majelis sidang KKEP di TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025). 

"Saya akan berpikir-pikir dulu dan saya akan koordinasi bicara dengan keluarga besar," ucap Cosmas lirih menanggapi putusan majelis. 

Diketahui, hasil sidang KKEP memutuskan Kompol Cosmas terbukti bersalah dan disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri.

"(Sanksi administratif berupa) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Majelis Hakim KKEP, Kombes Heri Setiawan saat sidang di gedung TNCC Polri, Jakarta.

Kompol Cosmas juga akan dijebloskan ke penempatan khusus (patsus) di Div Propam Polri. Kompol Cosmas diketahui menjabat Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri. Dia duduk di depan sebelah kiri driver saat insiden mobil rantis melindas driver ojol Affan Kurniawan.

Divpropam Polri diketahui telah melakukan gelar perkara melibatkan pihak eksternal serta internal pada Selasa (2/9) sebelum sidang KKEP dilaksanakan. Polri turut mengundang Kompolnas, Komnas HAM, kemudian di internal di dalamnya adalah  Itwasum, Bareskrim, SDM, Div Kum, Div Propam Brimob Polri serta nanti Div Propam Polri. 

Sudah Adilkah?

Pasca kejadian, Zulkifli, ayah Affan Kurniawan, pengemudi ojek online (ojol) yang tewas dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob, menyerahkan kasus kepada aparat penegak hukum.

Ia meminta agar proses hukum penyelesaikan kasus Affan Kurniawan berjalan adil dan transparan, hingga berharap pelaku harus diberi hukuman setimpal. 

"Aparat yang berbuat anarkis harus dihukum sama dengan anak saya yang telah meninggal dunia," kata Zulkifli. "Saya mau minta keadilan saja," lanjut dia. 

Dia meminta masyarakat menahan diri agar situasi tidak semakin memanas.  Dia ingin agar semua pihak tidak terbawa emosi karena proses hukum sedang berjalan.

"Cukup anak saya yang menjadi korban, saya sudah serahkan semua ke penegak hukum. Saya sudah pasrah kepergian anak saya, saya mohon jangan sampai ada lagi kejadian seperti anak saya," ujar Zulkifli. 

"Adik-adik mahasiswa di Tanah Air, dari Sabang sampai Merauke, percayakan ke kepolisian".

Zulkifli berharap ada itikad baik dari polisi untuk mengusut tuntas anggota yang terlibat dan menyebabkan anaknya kehilangan nyawa. "Saya masih percaya polisi, tidak semuanya anarkis," ungkap dia.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M., menyebutkan kejadian penabrakan dan pelindasan ini sudah termasuk dalam kategori pidana pembunuhan bukan hanya sekedar pelanggaran etik. 

“Seharusnya pengemudi mobil rantis diproses hukum pidana tidak sekadar etik”, ungkapnya, Senin (1/9).

Menurutnya dari kasus tersebut ditengarai ada unsur  kesengajaan yang dilakukan aparat kepolisian dengan membawa mobil rantis di tengah kerumunan dan tetap melaju ketika sudah menabrak korban.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved