Berita Nasional
Fakta-fakta Kompol Cosmas Menangis Disidang Kasus Tabrak Ojol, Apakah Dipecat Saja Sudah Cukup?
Cosmas duduk di kursi depan rantis saat insiden terjadi, dan meski mengaku tak sadar, tangisnya pecah di ruang sidang
"Saya akan berpikir-pikir dulu dan saya akan koordinasi bicara dengan keluarga besar," ucap Cosmas lirih menanggapi putusan majelis.
Diketahui, hasil sidang KKEP memutuskan Kompol Cosmas terbukti bersalah dan disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri.
"(Sanksi administratif berupa) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Majelis Hakim KKEP, Kombes Heri Setiawan saat sidang di gedung TNCC Polri, Jakarta.
Kompol Cosmas juga akan dijebloskan ke penempatan khusus (patsus) di Div Propam Polri. Kompol Cosmas diketahui menjabat Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri. Dia duduk di depan sebelah kiri driver saat insiden mobil rantis melindas driver ojol Affan Kurniawan.
Divpropam Polri diketahui telah melakukan gelar perkara melibatkan pihak eksternal serta internal pada Selasa (2/9) sebelum sidang KKEP dilaksanakan. Polri turut mengundang Kompolnas, Komnas HAM, kemudian di internal di dalamnya adalah Itwasum, Bareskrim, SDM, Div Kum, Div Propam Brimob Polri serta nanti Div Propam Polri.
Sudah Adilkah?
Pasca kejadian, Zulkifli, ayah Affan Kurniawan, pengemudi ojek online (ojol) yang tewas dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob, menyerahkan kasus kepada aparat penegak hukum.
Ia meminta agar proses hukum penyelesaikan kasus Affan Kurniawan berjalan adil dan transparan, hingga berharap pelaku harus diberi hukuman setimpal.
"Aparat yang berbuat anarkis harus dihukum sama dengan anak saya yang telah meninggal dunia," kata Zulkifli. "Saya mau minta keadilan saja," lanjut dia.
Dia meminta masyarakat menahan diri agar situasi tidak semakin memanas. Dia ingin agar semua pihak tidak terbawa emosi karena proses hukum sedang berjalan.
"Cukup anak saya yang menjadi korban, saya sudah serahkan semua ke penegak hukum. Saya sudah pasrah kepergian anak saya, saya mohon jangan sampai ada lagi kejadian seperti anak saya," ujar Zulkifli.
"Adik-adik mahasiswa di Tanah Air, dari Sabang sampai Merauke, percayakan ke kepolisian".
Zulkifli berharap ada itikad baik dari polisi untuk mengusut tuntas anggota yang terlibat dan menyebabkan anaknya kehilangan nyawa. "Saya masih percaya polisi, tidak semuanya anarkis," ungkap dia.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M., menyebutkan kejadian penabrakan dan pelindasan ini sudah termasuk dalam kategori pidana pembunuhan bukan hanya sekedar pelanggaran etik.
“Seharusnya pengemudi mobil rantis diproses hukum pidana tidak sekadar etik”, ungkapnya, Senin (1/9).
Menurutnya dari kasus tersebut ditengarai ada unsur kesengajaan yang dilakukan aparat kepolisian dengan membawa mobil rantis di tengah kerumunan dan tetap melaju ketika sudah menabrak korban.
Tribun-medan.com
berita nasional
Kompol Cosmas
Affan Kurniawan
Brimob
Fakta-fakta Kompol Cosmas Menangis
Permintaan Maaf Menag Nasaruddin Umar Soal Profesi Guru: Tidak Ada Niat Untuk merendahkan |
![]() |
---|
Curhat Sri Mulyani Lukisannya Dijarah, Tandai Sosok Pria Berjaket Merah: Membawanya dengan Tenang |
![]() |
---|
Kritik Mahfud MD Untuk Prabowo, Panggil Ormas Islam Usai Demo: Perbuatan Mulia, Tapi Tidak Tepat |
![]() |
---|
Reaksi Ferry Irwandi Soal Pemerintah Fokus Kejar Aktor Demo DPR hingga Gas Air Mata Masuk Kampus |
![]() |
---|
Menyesal Sudah Korupsi, Pengakuan Noel Soal 4 HP di Plafon hingga Mobil Dipindahkan Usai Kena OTT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.