Berita Viral
NASIB Pria Penjual Daging Kucing di Pagar Alam, Ngaku Sudah Potong 100 Ekor dan Beraksi 4 Bulan
Beginilah nasib pria penjual daging kucing di Kota Pagar Alam dengan daluh daging kambing muda. Ia sudah beraksi selama 4 bulan alias setelah lebaran
Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu Irawan Adi Candra menjelaskan, pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan masuk.
Saat diamankan di Hotel Telaga Biru, Jalan Mayor Ruslan, Kecamatan Pagaralam Utara, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
Baca juga: TERBARU Laras Faizati Ditangkap Polisi, Dituduh Provokasi Bakar Gedung Mabes Polri
"Barang bukti yang kami amankan antara lain satu ekor kucing jenis Anggora, dua bilah pisau tanpa izin, serta KTP atas nama pelaku.
Dari keterangan saksi, pelaku ini sempat menjual daging kucing tersebut kepada masyarakat dengan dali kambing muda," jelas Iptu Irawan.
Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah melakukan aksinya selama sekitar empat bulan.
Selama periode itu, ia telah menyembelih lebih dari 100 ekor kucing.
Kucing-kucing tersebut didapatkan dengan cara mencuri maupun menangkap yang berkeliaran di permukiman warga.
"Penyidik menerapkan pasal berlapis. Pertama, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam pasal 2 ayat 1 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Kedua, pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. Selain itu juga pasal 302 ayat 2 KUHP tentang kekerasan terhadap hewan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.