Berita Viral

TAMPANG Sujadi Penjual Daging Kucing di Sumsel, Lebih 100 Ekor Dipotong Ngakunya Daging Kambing

Inilah tampang Sujadi alias SJ (55) penjual daging kucing di Pagar Alam, Sumatera Selatan yang sudah beraksi selama 4 bulan dan potong lebih 100 ekor

Dokumentasi Polisi
PENJUAL DAGING KUCING :Sujadi (55) pria di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan yang menjagal 100 ekor kucing dan menjualnya ke warga dengan dalih sebagai daging kambing muda. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah tampang Sujadi alias SJ (55) penjual daging kucing di Pagar Alam, Sumatera Selatan.

Baru-baru ini pria berinisial SJ yang memotong dan menjual daging kucing menghebohkan publik.

Dalam video terlihat pria menjual daging kucing dengan cara berkeliling ke pemukiman warga.

Daging dibungkus menggunakan plastik dan pelaku menyebutnya sebagai daging kambing muda agar calon pembeli tertarik.

Setelah video viral, SJ ditangkap di sebuah penginapan di Jalan Mayor Ruslan, Kecamatan Pagar Alam Utara pada Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.

Selama ini SJ dikenal sebagai sosok yang tertutup dan sering berpindah tempat tinggal selama di Pagar Alam.

SJ tak memiliki pekerjaan tetap sehingga bertahan hidup dengan cara menjual daging kucing.

Penjualan daging kucing di Indonesia tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan sejumlah aturan hukum salah satunya kucing bukan hewan ternak.

Baca juga: POSTINGAN Laras Faizati hingga Ditangkap dan Jadi Tersangka Penghasut Bakar Mabes Polri


Kasat Reskrim Pagar Alam Iptu Irawan Adi Candra menerangkan pelaku beraksi selama empat bulan dan telah membunuh lebih dari 100 ekor kucing.

SJ mengambil kucing yang berkeliaran di jalan dan pemukiman warga.

"Penyidik menerapkan pasal berlapis. Pertama, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam pasal 2 ayat 1 dengan ancaman 10 tahun penjara."

"Kedua, pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. Selain itu juga pasal 302 ayat 2 KUHP tentang kekerasan terhadap hewan," tuturnya, dikutip Tribun-medan.com dari TribunSumsel.com, Jumat (5/9/2025).

Saat diperiksa, SJ mengaku menjual langsung ke warga yang awam dengan tekstur daging.

Jika daging itu dijual ke pasar, para pedagang akan mencurigainya.

"Setiap hari usai menangkap kucing di permukiman warga dan di kawasan pasar Terminal Nendagung saya langsung memotongnya di bawah jembatan kawasan Air Perikan," bebernya.

Ia berkeliling pinggiran kota Pagar Alam untuk menjual daging kucing seharga Rp100 ribu.

"Berapa kantong saja yang saya bawa pasti ada yang membeli dan habis terjual. Setelah habis saya langsung mencari kucing yang ada di permukiman warga untuk kembali dipotong dan dijual lagi," imbuhnya.

Ia mengaku tak pernah memakan daging kucing sehingga tak mengetahui rasanya.

"Karena saya tahu jika daging kucing tidak boleh dimakan. Saya menjual ini karena untuk mencukupi kebutuhan ekonomi saya," katanya.

 Polisi menangkap SJ (55) karena menjual daging kucing di Kota Pagar Alam, Sumatra Selatan (Sumsel).

Dalam menjalankan aksinya, SJ menipu pelanggannya dengan mengatakan daging kucing tersebut adalah daging kambing muda. 

Baca juga: USAI 10 Hari Cerai, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk Kembali Gegara Postingan Ini

SJ ditangkap pada Rabu (3/9/2025) sekira pukul 16.30 WIB di sebuah hotel di Kota Pagar Alam. 

Dari pengakuan pelaku, aksi jual daging kucing tersebut sudah dijalaninya selama 4 bulan atau setelah lebaran Idul Adha lalu. 

Bahkan dikatakannya, sudah lebih dari 100 kucing yang dipotongnya dan dagingnya dijual ke masyarakat.

"Sudah empat bulan saya melakukan ini pak, mungkin sudah ada 100 kucing yang saya potong dan dagingnya saya jual ke masyarakat," ujarnya.

Dikatakan SJ, untuk mengelabui calon pembelinya pelaku mengatakan jika daging yang dibawanya merupakan daging kambing muda.

Agar tidak ada bau amis pelaku menambahkan daun jeruk ke dalam bungkusan daging kucing tersebut.

"Untuk satu kantong daging kucing saya jual dengan harga Rp100 ribu sampai Rp120 ribu per kantong. Namun saat ada pembeli yang menawar di bawah harga itu maka akan saya jual," katanya.

Saat ditanya di mana saja pelaku sudah menjajakan daging kucing tersebut dirinya mengatakan sudah hampir di seluruh wilayah Pagar Alam.

Namun lebih banyak di kawasan pinggiran kota.

"Saya menjajakannya di permukiman warga, setelah daging habis saya juga langsung mencari kucing yang berkeliaran di permukiman warga untuk ditangkap dan kembali dipotong dan dagingnya dijual," akunya.

Kasat Reskrim Polres Pagaralam Iptu Irawan Adi Candra menjelaskan, pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan masuk. 

Saat diamankan di Hotel Telaga Biru, Jalan Mayor Ruslan, Kecamatan Pagaralam Utara, polisi menemukan sejumlah barang bukti.

"Barang bukti yang kami amankan antara lain satu ekor kucing jenis Anggora, dua bilah pisau tanpa izin, serta KTP atas nama pelaku. Dari keterangan saksi, pelaku ini sempat menjual daging kucing tersebut kepada masyarakat dengan dali kambing muda," jelas Iptu Irawan.

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah melakukan aksinya selama sekitar empat bulan.

Selama periode itu, ia telah menyembelih lebih dari 100 ekor kucing.

Kucing-kucing tersebut didapatkan dengan cara mencuri maupun menangkap yang berkeliaran di permukiman warga.

"Penyidik menerapkan pasal berlapis. Pertama, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam pasal 2 ayat 1 dengan ancaman 10 tahun penjara. Kedua, pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. Selain itu juga pasal 302 ayat 2 KUHP tentang kekerasan terhadap hewan," pungkasnya.

Baca juga: TERKUAK Bisnis Haji Sahroni yang Jadi Pemicu Pembunuhannya Sekeluarga, Ternyata Tak Main-main

Selalu Habis Terjual

Dengan mengaku menjual daging kambing muda, kata SJ setiap kali ia berjualan, dagangannya itu selalu ludes dibeli orang-orang. 

"Setiap hari usai menangkap kucing di permukiman warga dan di kawasan pasar Terminal Nendagung saya langsung memotongnya di bawah jembatan kawasan Air Perikan," katanya, Kamis (4/9/2025). 

Setelah dipotong dan dikuliti, daging kucing itu dijajakan tersebut ke masyarakat.

Setiap kantong yang berisi 1 ekor daging kucing yang rata-rata dengan berat 1 kilogram tersebut langsung dijajakan ke masyarakat dengan cara keliling kampung atau permukiman warga.

"Berapa kantong saja yang saya bawa pasti ada yang membeli dan habis terjual. Setelah habis saya langsung mencari kucing yang ada di permukiman warga untuk kembali dipotong dan dijual lagi," ujarnya.

Saat ditanya apakah ada daging kucing yang dijajakannya dijual ke pedagang daging, SJ mengaku bahwa pedagang daging tidak pernah mau dengan daging yang dijualnya karena mereka curiga.

"Tidak pernah saya jual ke pedagang daging pak, karena pedagang daging pasti tahu jika daging yang saya jual bukan daging kambing, jadi lebih baik saya jual langsung ke masyarakat," jelasnya.

Diungkapkan SJ, dirinya sendiri belum pernah mamakan daging kucing yang dijualnya tersebut.

Dia sengaja menjual daging tersebut untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.

"Saya tidak pernah memakan daging yang saya jual tersebut. Karena saya tahu jika daging kucing tidak boleh dimakan. Saya menjual ini karena untuk mencukupi kebutuhan ekonomi saya," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved