Berita Viral

Laras dan Figha Ditangkap Terkait Demo, Nasib Salsa Dipertanyakan Jika Bukan Tinggal di Luar Negeri

Kontroversi Penangkapan Laras dan Figha Terkait Aksi Demo, Lantas Bagaimana Nasib Salsa Erwina Jika Bukan Tinggal di Luar Negeri

|
Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribun Medan/instagram/fighalesmana/Larasfaizati
Sosok Laras Faizati Khairunnisa dan Figha Lesmana merupakan perempuan muda yang memiliki rekam jejak profesional yang cukup mengesankan. Keduanya ditangkap terkait aksi demo, (Kolase Tribun Medan/instagram/fighalesmana/Larasfaizati) 

Unggahan tersebut dinilai sebagai bentuk hasutan terbuka yang mengarah pada tindakan kekerasan terhadap institusi negara.

Laras kemudian ditangkap di rumahnya pada Senin (1/9/2025) dan kini ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak 2 September 2025.

Atas perbuatannya, Laras dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 160 KUHP, dan Pasal 161 ayat (1) KUHP.

Akibat penetapan status tersangka, Laras diberhentikan dari posisinya di AIPA.

Sekretariat AIPA menjatuhkan tindakan disipliner berupa pemutusan hubungan kerja.

Baca juga: PROFIL Laras Faziati Pelaku Provokasi Pembakaran Mabes Polri, Wanita Karir di Dubai dan Berprestasi

Sosok Biodata dan Profil Laras Faizati Khairunnisa
Sosok, Biodata, dan Profil Laras Faizati Khairunnisa (26).

Biodata Laras Faizati Khairunnisa:

Nama Lengkap: Laras Faizati Khairunnisa

Usia: 26 tahun.

Pendidikan:

  • Sarjana Public Relations/Image Management, LSPR Communication and Business Institute (2021)
  • Magister International Communication Management, LSPR Communication and Business Institute (2023)

Pengalaman Kerja:

  • Communication Officer, ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Secretariat (Sep 2024 - Sep 2025)
  • Attachment Officer, AIPA Secretariat (Jan - Mei 2024)
  • Digital Content Creator, Edbrig, Uni Emirat Arab (2023)
  • Content Creator, 4K Media Art Production, Dubai (Mei - Agustus 2022)
  • International Ambassador, DP World, EXPO2020 Dubai (2022)

Pengalaman Organisasi:

  • Global Volunteer Ambassador, AIESEC (2021)
  • Public Affairs Intern, Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta (2021)

Status Hukum:

  • Tersangka kasus penghasutan melalui media sosial terkait aksi demonstrasi
  • Ditangkap pada 1 September 2025 dan ditahan sejak 2 September 2025
  • Dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 160 KUHP, dan Pasal 161 ayat (1) KUHP

Akun Media Sosial:

Instagram: @Larasfaizati (4.008 followers)

Sosok Profil dan Biodata Laras Faizati
Sosok, Profil, dan Biodata Laras Faizati Khairunnisa (26).

Pemecatan dari AIPA:

  • AIPA menyatakan pemecatan Laras dilakukan segera setelah kasus hukum menjeratnya.
  • Secretary General of AIPA, H.E. Ar. Siti Rozaimeriyanty Dato Haji Abdul Rahman, menegaskan keputusan tersebut sebagai langkah disiplin.
  • Pihak AIPA juga menekankan bahwa unggahan Laras bersifat pribadi dan sama sekali tidak mewakili lembaga.
  • AIPA mengakui bahwa status Laras sebagai staf pada saat unggahan dibuat menimbulkan dampak serius terhadap citra lembaga.
  • Sehari setelah penangkapan, Laras ditahan di rumah tahanan Bareskrim.
  • Dalam unggahannya di Instagram @larasfaizati, ia mengajak massa untuk membakar gedung Mabes Polri ketika demonstrasi berlangsung.
  • Unggahan itu dinilai provokatif dan berpotensi memicu tindakan anarkis.
  • Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Himawan Bayu Aji menegaskan tindakan cepat penyidik diperlukan agar barang bukti digital tidak dihilangkan atau diubah.
  • Laras kini dijerat Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 160 dan Pasal 161 ayat 1 KUHP.
  • Pihak keluarga menilai prosedur penetapan tersangka terlalu cepat.
  • Pengacara Laras, Abdul Gafur Sangadji, menilai kliennya tidak diberi kesempatan untuk klarifikasi.
  • Ibunda Laras, Fauziah, juga berharap agar proses hukum terhadap putrinya bisa dihentikan.

Baca juga: PROFIL Laras Faziati Pelaku Provokasi Pembakaran Mabes Polri, Wanita Karir di Dubai dan Berprestasi

Selebgram Figha Lesmana ditangkap Polda Metro Jaya lantaran salah satu kontennya dinilai mengajak anak-anak ikut demo Bubarkan DPR RI. (Instagram @fighalesmana)
Selebgram Figha Lesmana ditangkap Polda Metro Jaya lantaran salah satu kontennya dinilai mengajak anak-anak ikut demo Bubarkan DPR RI. (Instagram @fighalesmana)

Penangkapan Figha Lesmana: Dari MC Karnaval ke Pusat Sorotan Aksi Demo

Selain Laras Faizati Khairunnisa, nama Figha Lesmana juga mendadak menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam aksi anarkis "Bubarkan DPR" yang berlangsung pada 25 Agustus 2025. 

Sosok Figha sebelumnya dikenal luas di dunia maya, terutama melalui platform TikTok. Akun TikTok miliknya, @fighaaaaa, memiliki 359 ribu pengikut, sementara akun Instagram @fighalesmana diikuti oleh 11,2 ribu orang. Popularitasnya di media sosial menjadikannya figur yang cukup berpengaruh di kalangan anak muda.

Figha merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, Menteng, Jakarta Pusat, angkatan tahun 2017. Setelah menyelesaikan pendidikan, ia aktif sebagai Master of Ceremony (MC) dalam berbagai acara, mulai dari karnaval, peluncuran produk, hingga event yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved