Berita Viral

KETIKA Pengamat Politik Karyono dan Boni Hargens Mendadak Muncul: Tidak Setuju Jika Kapolri Diganti

Desakan untuk mencopot Kapolri menggema dari berbagai elemen masyarakat, termasuk koalisi masyarakat sipil dan aktivis reformasi 1998.

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribun Medan
Pengamat politik dari IPI, Karyono Wibowo, dan analis politik Boni Hargens menilai bahwa pencopotan Kapolri saat ini tidak relevan. (Kolase Tribun Medan) 

Berbeda dengan desakan aktivis 98

Namun, di sisi lain, suara-suara yang menuntut pengunduran diri Kapolri terus bergema. 

Salah satu aktivis reformasi 1998, Ubedilah Badrun, menyarankan agar Kapolri dan Menteri Keuangan Sri Mulyani mundur dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab moral.

Ia menilai bahwa pengunduran diri lebih terhormat dibandingkan diberhentikan.

Ubedilah juga menyoroti peristiwa tewasnya Affan Kurniawan sebagai alasan etis bagi Kapolri untuk mundur.

"Kapolri tidak perlu menunggu diberhentikan presiden. Kalau dia punya etik yang kuat, dia menyatakan mundur dari jabatan," tegasnya kepada Tribunnews.com.

Pandangan Selamat Ginting soal Pemecatan Kompol Cosmas: Periksa Kabaintelkam, Kabaharkam, dan Kapolri

Di sisi lain, di balik sorotan tajam terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae, tersimpan kisah kompleks tentang tanggung jawab, pengabdian, dan tragedi yang mengguncang institusi Polri.

Komandan Batalyon A Resimen 4 Pasukan Pelopor Korps Brimob ini menjadi pusat perhatian setelah sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas insiden tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, dalam aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025.

Melalui tayangan langsung Divpropam Polri, sidang etik yang digelar Rabu (3/9/2025) menyatakan Cosmas tidak profesional dalam penanganan demonstrasi. Ia berada di dalam kendaraan taktis (rantis) Brimob saat peristiwa pelindasan terjadi.

"Wujud perbuatan terduga pelanggar di sini telah bertindak ketidakprofesionalan dalam penanganan aksi unjuk rasa pada tanggal 28 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa, yaitu saudara Affan Kurniawan," ujar Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Karopenmas Divhumas Polri.

Majelis etik menjatuhkan tiga sanksi: menyatakan perbuatan Cosmas sebagai perbuatan tercela, penempatan khusus di ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri, dan pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas kepolisian.

Namun, sidang etik bukanlah akhir dari proses hukum. Polri memastikan perkara Cosmas dilanjutkan ke ranah pidana. Berkas perkara bersama Bripka Rohmat telah dilimpahkan ke Bareskrim sejak Selasa (2/9/2025).

MUNCUL Petisi menolak pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae, Komandan Batalyon A Resimen 4 Pasukan Pelopor Korps Brimob. Kompol Cosmas Kaju Gae menjadi sorotan publik setelah sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau PEMECATAN atas insiden tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, dalam aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025. Kompol Cosmas Kaju Gae disidang etik pada Rabu (3/9/2025). (Kolase Kompas.com)
MUNCUL Petisi menolak pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae, Komandan Batalyon A Resimen 4 Pasukan Pelopor Korps Brimob. Kompol Cosmas Kaju Gae menjadi sorotan publik setelah sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau PEMECATAN atas insiden tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, dalam aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025. Kompol Cosmas Kaju Gae disidang etik pada Rabu (3/9/2025). (Kolase Kompas.com)

Dalam rekaman sidang, Cosmas tampak emosional. Ia menahan tangis, berdoa dengan membuat tanda salib, dan menyampaikan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas sesuai perintah institusi.

"Dengan kejadian atau peristiwa, bukan menjadi niat, sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka," katanya sambil menangis.

Cosmas juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan meminta maaf kepada pimpinan serta rekan-rekan Polri. Ia menyatakan akan mempertimbangkan banding atas putusan PTDH.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved