UU Anti Flexing
Perlukah UU Anti Flexing? Ini Perintah Prabowo Subianto ke Semua Kader Partai Gerindra
Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Ahmad Dhani mengusulkan adanya Undang-undang anti flexing. Perlukah?
TRIBUN-MEDAN.COM,- Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Dhani, mengusulkan undang-undang anti-flexing agar para pejabat tidak pamer tanpa empati ke rakyat.
Pertanyaannya, perlukah UU Anti Flexing tersebut dibuat?
Beberapa pihak menilai, UU Anti Flexing ini memang perlu dibuat.
Namun, sebelum membahas soal UU Anti Felxing itu, mari simak terlebih dahulu apa itu flexing.
Baca juga: Bupati Deli Serdang Kembali Pecat Kades di Wilayahnya, Ini Penyebabnya
Flexing adalah istilah gaul yang berarti tindakan memamerkan atau menunjukkan sesuatu yang dimiliki oleh seseorang, seperti kekayaan, pencapaian, barang mewah, atau hal lain yang dianggap bernilai tinggi.
Biasanya flexing dilakukan di media sosial dengan tujuan menarik perhatian, mendapatkan pengakuan, atau menunjukkan status sosial.
Flexing sering dikaitkan dengan perilaku sombong atau pamer berlebihan, meskipun bisa juga dilakukan sebagai bentuk perayaan atas keberhasilan pribadi.
Flexing dapat mencakup memamerkan mobil mewah, pakaian bermerek, gadget terbaru, atau pencapaian pribadi seperti promosi pekerjaan atau perjalanan mewah.
Baca juga: Teddy Indra Wijaya Ungkap Strategi Pemerintah Ciptakan Lapangan Kerja, Apakah Berhasil?
Alasan orang melakukan flexing bermacam-macam, antara lain meningkatkan status sosial, menarik perhatian, meningkatkan rasa percaya diri, atau bahkan sebagai bentuk kompetisi sosial.
Meski terkadang dimaksudkan positif sebagai motivasi atau inspirasi, flexing yang berlebihan bisa menimbulkan dampak negatif, seperti kesan sombong atau menimbulkan iri hati orang lain.
Apalagi jika flexing dilakukan oleh pejabat negara.
Dampaknya, akan muncul kemarahan masyarakat, hingga berujung pada aksi demonstrasi turun ke jalan.
Baca juga: Profil Edy Rahmayadi, Eks Gubernur Sumut yang Didorong Jadi Menhan Prabowo, Pantaskah?

Perlukah UU Anti Flexing?
Pemerhati Kebijakan Publik, Sudarsono Hadisiswoyo menilai UU Anti Flexing ini memang perlu dibuat.
Sebab, kata Sudarsono, flexing menjadi pemicu kesenjangan sosial.
“Flexing telah menjadi salah satu pemicu kesenjangan sosial, menumbuhkan mentalitas konsumtif dan bahkan mengarah pada tindakan kriminal seperti penipuan, investasi bodong, hingga pencucian uang. Negara harus hadir melalui payung hukum yang jelas,” kata Sudarsono Hadisiswoyo, dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (10/9/2025).
Baca juga: Profil Prajogo Pangestu, Kekayaannya Menyusut Rp 17 Triliun, Masih Jadi Orang Terkaya Asia Tenggara
Sudarsono yang dikenal sebagai Konsultan Senior di berbagai kementerian, lembaga, dan sektor swasta, serta aktif sebagai aktivis untuk nusantara ini mengatakan, Undang-Undang Anti Flexing sebagai langkah untuk menjaga kesehatan sosial, mencegah tindak pidana, dan melindungi masyarakat dari dampak negatif budaya memamerkan kekayaan.
“Generasi muda yang terus terpapar konten pamer harta berisiko membentuk mentalitas instan yaitu ingin cepat kaya tanpa kerja keras. Ini berbahaya bagi masa depan bangsa. Karena itu, UU Anti Flexing adalah upaya preventif untuk menjaga karakter bangsa,” ujar Sudarsono.
Sudarsono menegaskan bahwa UU Anti Flexing bukan sekadar larangan, melainkan langkah strategis negara dalam menata perilaku masyarakat di era digital.
Baca juga: Profil Mayjen TNI Joko Hadi Susilo, Pangdam Iskandar Muda yang Pernah Pimpin Pasukan Elite
"Kalau negara hadir dengan regulasi yang jelas, kita bisa menjaga keadilan sosial, mengurangi kesenjangan dan melindungi masyarakat dari budaya semu yang berbahaya,” pungkasnya.

Pengajuan UU Anti Flexing
Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Dhani mengatakan bahwa usulan pembentukan UU Anti Flexing disetujui oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang merupakan Ketua Harian Partai Gerindra.
"Dan akhirnya saya tadi mengusulkan kepada pimpinan, Bang Dasco, bahwa harus ada undang-undang anti-flexing seperti di China. Dan Bang Dasco setuju," kata Dhani usai rapat di kediaman pribadi Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, di Jl Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025) malam.
Dhani menanggapi perintah Prabowo terhadap kadernya agar para kader di Fraksi Partai Gerindra DPR RI tidak pamer alias flexing.
Baca juga: Kekasihnya Tak Hadir saat Pendaftaran Pernikahan, Wanita Ini Murka dan Potong Alat Vital Pacarnya
"Arahannya banyak. Cuma tadi satu yang paling penting, jadi Bapak Prabowo menyarankan supaya anggota DPR Gerindra itu tidak boleh flexing," ujar Dhani.
Ahmad Dhani mengatakan bahwa dirinya hanya manut saja ketika dilarang flexing.
"Saya juga iya-iya saja. Wong saya tidak pernah flexing kan ya," ujarnya.
Kader Gerindra Flexing Dugem
Di Kota Medan, Sumatera Utara, ada kader Partai Gerindra yang sempat disorot karena flexing joget musik dugem.
Adapun kader Partai Gerindra yang asyik joget dugem dan videonya viral itu adalah Ajie Karim.
Ajie Karim merupakan Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Gerindra.
Dalam video yang viral itu, Ajie Karim melenggak-lenggok sambil memeluk seorang wanita.
Ia tampak begitu girang dengan mengangkat tangannya ke atas.
Sesekali, ia memeluk wanita yang ada di depannya.
Setelah videonya viral, DPD Partai Gerindra Sumut kabarnya cuma memberikan teguran saja.
DPD Partai Gerindra Sumut juga sempat mengaku akan memanggil dan memeriksa Ajie Karim.
Namun sejauh ini belum terinformasi apa hasil pemeriksaannya itu.(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.