Breaking News

Berita Viral

Ditunjuk Jadi Ahli soal Pemakzulan Wapres, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa dan Ijazah Gibran

Roy Suryo mengungkapkan bahwa sejumlah purnawirawan TNI telah menunjuk dirinya sebagai ahli dalam proses tersebut.

Editor: Juang Naibaho
Kolase Tribunnews/Wikipedia- WikiMediacommons
USULAN PEMAKZULAN GIBRAN - Foto Gibran Rakabuming Raka. Roy Suryo mengungkapkan bahwa sejumlah purnawirawan TNI telah menunjuk dirinya sebagai ahli dalam proses usulan pemakzulan Gibran. 

"Saya belum lihat suratnya," pungkas legislator yang mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur I itu.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI sudah mengirimkan surat kepada DPR dan MPR agar segera memproses pemakzulan Gibran.

Ada empat purnawirawan TNI yang menandatangani surat tersebut, yakni: 

- Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi
- Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan
- Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto
- Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto

Pokok Isi Surat Pemakzulan

Surat tersebut memuat sejumlah argumen hukum dan etika yang menjadi dasar tuntutan pemakzulan:

Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 yang memungkinkan Gibran maju sebagai cawapres dinilai cacat hukum karena diputus oleh Ketua MK saat itu, Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran.

Forum menilai ada konflik kepentingan dan pelanggaran prinsip imparsialitas serta fair trial dalam proses tersebut.

Mereka merujuk pada Pasal 7A dan 7B UUD 1945, TAP MPR No. XI/1998, serta UU tentang Mahkamah Konstitusi dan Kekuasaan Kehakiman sebagai dasar konstitusional pemakzulan.

Surat juga menyebut bahwa putusan MK tersebut seharusnya batal demi hukum, karena Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari majelis hakim

Roy Suryo Juga Dukung Gugatan Perdata ke Gibran

Pakar Telematika, Roy Suryo, mendukung aksi warga sipil bernama Subhan Palal menggugat perdata Rp125 triliun yang dialamatkan kepada Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI), Gibran Rakabuming Raka.

Gugatan tersebut mempermasalahkan Gibran tidak mempunyai ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI, sehingga tidak memenuhi syarat pendaftaran Cawapres.

Subhan Palal menggugat Gibran secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (29/8/2025) dan mendapatkan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Sidang perdana gugatan ini berlangsung pada Senin (8/9/2025).

"Dia (Gibran) SD di Solo, SMP di Solo, SMA sekarang ada dua cerita, SMA yang di Orchard Secondary School atau ada beberapa pihak yang berani memberikan kesaksian, dia (Gibran) sempat SMA dua kali di Solo," kata Roy Suryo, dikutip dari tayangan kanal YouTube Bambang Widjojanto, Senin.

Roy Suryo menyebut Gibran pernah bersekolah di SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta dan SMA Kristen Surakarta.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved