Korupsi Bansos
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Kakak Hary Tano Gugat KPK tak Terima Jadi Tersangka Korupsi
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo melayangkan gugatan terhadap KPK ke PN Jakarta Selatan atas penetapan status tersangka.
6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap pemohon.
7. Memulihkan segala hak hukum pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh termohon.
8. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

Kronologis Kasus
Kronologis kasus korupsi yang melibatkan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, bermula dari penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial tahun anggaran 2020–2021.
Baca juga: SOSOK Hilman Latief, Tokoh Muhammadiyah Bolak-balik Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi Kouta Haji
Kasus ini adalah pengembangan dari perkara korupsi bansos yang sebelumnya menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara yang terungkap sejak 2020.
Penyidikan dugaan korupsi oleh KPK dimulai sejak 15 Maret 2023 untuk penyaluran bansos beras Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Pada 26 Juni 2024, KPK juga menyidik pengadaan bantuan sosial Presiden terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Bambang Rudijanto ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat pengaturan dan pengangkutan penyaluran bansos yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Baca juga: SOSOK Jane, Bule Jerman Tiap Pagi Lewat Rumah Ferdy Sambo, Sindir Gaya Pejabat Indonesia bak Raja
Pada 19 Agustus 2025, KPK mencegah Bambang beserta beberapa pihak lain untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus ini.
Bambang kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 25 Agustus 2025 untuk menolak penetapan tersangka tersebut, dengan sidang perdana berlangsung pada 4 September 2025.
Kasus ini melibatkan dugaan praktik korupsi dalam distribusi bansos yang dikelola oleh PT Dosni Roha Logistik yang menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 127 miliar.
KPK terus mendalami keterlibatan Bambang dan pihak terkait lain dalam pengelolaan distribusi bansos yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat miskin terdampak pandemi dan program sosial.
Baca juga: SOSOK Ibnu Masud, Pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata yang Diduga Kelabui Ustaz Khalid Basalamah
"Kebutuhan cegah keluar negeri yang dilakukan oleh penyidik adalah subjektivitas penyidik, bahwa membutuhkan keberadaan dari yang bersangkutan untuk tetap berada di Indonesia agar dapat mengikuti proses penyidikan," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa malam, dikutip dari Tribunnews.com.
Profil dan Biodata Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo merupakan pemegang saham pengendali dan pemilik DNR Corporation yang bergerak di bidang logistik, farmasi, dan distribusi.
Ia lahir di Surabaya, Jawa Timur, 16 Januari 1964.
Baca juga: Profil dan Biodata Gustika Jusuf Hatta, Cucu Bung Hatta Sebut Presiden Penculik dan Penjahat HAM
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.