Korupsi Bansos
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Kakak Hary Tano Gugat KPK tak Terima Jadi Tersangka Korupsi
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo melayangkan gugatan terhadap KPK ke PN Jakarta Selatan atas penetapan status tersangka.
TRIBUN-MEDAN.COM,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, kakak Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka.
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo adalah Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik.
Dalam perkara dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo dianggap sebagai pihak yang turut bertanggungjawab.
Baca juga: Biodata Sulthon Kamil, Vokalis Band Harum Manis Diburu Warganet, Diduga Tersandung Kasus Pedofilia
Ia kemudian dijadikan tersangka menyusul kasus yang pernah mendera mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Namun, penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak diterima oleh Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo.
Ia kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (25/8/2025).
Dalam dokumen gugatan dengan nomor perkara: 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo menggugat KPK cq pimpinan KPK.

Baca juga: Dibongkar KPK, Sumber Uang Korupsi Diterima Lisa Mariana dari Ridwan Kamil, Ternyata Dana Iklan
Bambang tidak terima dirinya dijadikan tersangka, dan meminta agar KPK memulihkan nama baiknya.
Sidang perdana gugatan ini sendiri sudah digelar pada Kamis (4/9/2025). Sidang berikutnya dengan agenda memanggil termohon (KPK) akan dilaksanakan pada Senin (15/9/2025).
Seperti dikutip dari Kompas.com, adapun isi petitum dalam gugatan Bambang sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan dari pemohon B. Rudijanto Tanoesoedibjo untuk seluruhnya.
2. Menyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum.
Baca juga: Profil Edy Rahmayadi, Eks Gubernur Sumut yang Didorong Jadi Menhan Prabowo, Pantaskah?
3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon.
4. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/57/DIK.00/01/08/2025 tanggal 05 Agustus 2025 yang menetapkan pemohon B. Rudijanto Tanoesoedibjo sebagai tersangka oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal.
5. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/57/DIK.00/01/08/2025 tanggal 05 Agustus 2025 yang menetapkan pemohon B. Rudijanto Tanoesoedibjo sebagai tersangka.
Baca juga: SOSOK Yanes Yosua Frans, Loyalis Jokowi yang Ngamuk Budie Arie Dicopot Prabowo Subianto
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.