Breaking News

Berita Viral

KOORDINATOR LC Mansion Karaoke Mami Uthe Bantah Tawari Layanan Pornografi, Ngakunya Kena Jebak

Yuliani Sutedi alias Mami Uthe membantah terlibat dalam layanan pornografi di Mansion Karaoke Semarang. 

TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
NOTA PEMBELAAN - Tersangka kasus Pornografi Mansion Karaoke Semarang, Yulian Sutedi (YS) alias Mami Uthe (Mami U) saat diserahkan ke jaksa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Kamis (26/6/2025). Mami Uthe dalam pembelaan di persidangan menolak disalahkan atas praktik tari telanjang di karaoke tersebut. 

TRIBUN-MEDAN.com - Yuliani Sutedi alias Mami Uthe membantah terlibat dalam layanan pornografi di Mansion Karaoke Semarang

Mami Uthe mengatakan cuma korban yang terjebak dalam sistem yang telah diatur. 

"Mami Uthe tidak pernah meminta, tidak pernah mengatur, dan tidak pernah menikmati  keuntungan dari layanan (pornografi) itu. Sebaliknya, seluruh keuntungan justru jatuh pada pihak lain,” kata kuasa hukum terdakwa Mami Uthe, Angga Kurnia Anggoro dalam keterangan tertulis, Jumat (12/9/2025).

Sidang kasus pornografi tersebut digelar secara tertutup.

Proses persidangan kini masuk ke tahap pembelaan dari terdakwa.

Mami uthe melalui kuasa hukumnya melakukan pembelaan yang merincikan perannya selama bekerja di Mansion Karaoke Semarang.

Angga menyebut, Mami Uthe selama bekerja di Mansion sebagai koordinator para perempuan yang menjadi Lady Companion (LC) atau pemandu lagu yang menemani pengunjung di layanan karaoke.

Tugas terdakwa hanya menunjukkan para pemandu lagu tersebut kepada para tamu.

Ia menyangkal Mami Uthe turut serta menawarkan paket layanan tari telanjang yang menjadi pokok permasalahan kasus tersebut.

"Mami Uthe bukanlah pelaku aktif," ujarnya.

Baca juga: Viral Istri Curi Perhiasan Suami untuk Biayai Dua Pria Selingkuhannya, Rencana Kawin Lari Terbongkar

Baca juga: 60 Saksi Diperiksa, Ini Kata Kejatisu soal Tersangka Korupsi Rp 135 Miliar Pelindo

Baca juga: RESPONS Jokowi Soal Ijazah SMA Gibran Digugat ke Pengadilan: Nanti Ijazah Jan Ethes pun Dimasalahkan

Pihaknya juga menyayangkan soal rekaman video yang menjadi alat bukti dalam persidangan berupa rekaman Mami Uthe menawarkan paket tersebut.

Padahal, kondisi Mami Uthe dalam rekaman itu dipaksa oleh seorang tamu untuk membaca daftar paket dari pesan whatsApp manajer operasional. 

"Ia hanyalah pekerja yang tunduk pada atasan dan takut menolak permintaan tamu yang merupakan kenalan pemilik usaha," bebernya.

Kondisi itu, lanjut Angga, diperkuat oleh keterangan para saksi di persidangan yang merunut bahwa paket layanan tari telanjang bermuara pada manajemen.

Ini dibuktikan pula dari voucher dan penerima keuntungan dari layanan itu adalah pihak lain bukan Mami Uthe.

"Mami Uthe sedari awal hanya menjalankan tugas tanpa berniat mengatur apapun," ujarnya.

Kesimpulan dalam pledoi Mami uthe yakni meminta untuk dibebaskan dari segala dakwaan jaksa penuntut umum.

"Mami Uthe adalah korban, bukan pelaku,” imbuh Angga.

Kasus yang menjerat Mami Uthe bermula dari penggrebekan polisi di Mansion Executive Karaoke di Jalan Kyai Saleh, Mugassari, Semarang Selatan pada pada Kamis, 27 Februari 2025 malam hingga Jumat 28 Februari 2025 dini hari

Kasus yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng ini menyeret pula Bambang Raya Saputra (BRS) dan seorang pria berinisial YE alias Jogres.

Oleh polisi,  Mami Uthe dituding sebagai muncikari, Bambang Raya Saputra sebagai pemilik usaha karaoke dan Jogres adalah seorang manajer.

Namun, tudingan itu dibantah oleh kuasa hukum para tersangka, Bambang disebut hanya pemilik tempat yang tidak tahu menahu duduk perkara layanan tari telanjang. 

Adapun YE disebut bukanlah seorang manajer.

Ia hanya sekedar pekerja biasa yang bekerja tanpa ikatan perjanjian kerja.

Baca juga: Istri Bongkar Suami Selingkuh dan Punya Anak dengan Sahabatnya, Ibu Mertua Malah Bela Wanita Lain

Baca juga: Istri Bongkar Suami Selingkuh dan Punya Anak dengan Sahabatnya, Ibu Mertua Malah Bela Wanita Lain

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di tribun-jateng.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved