Berita Viral

DEDI MULYADI Tak Masalah Jika Pendapatannya Rp 21 Miliar Per Tahun Dihapus: Yang Rugi Masyarakat

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mendapatkan Rp 21 miliar dari APBD Jawa Barat. 

Youtube Deddy Corbuzier
KEBIJAKAN STUDY TOUR- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, akrab disapa KDM ini tak segan menyindir kegiatan study tour bak mengikuti kebiasaan pejabat yang kerap jalan-jalan 

"Karenanya semua pengeluaran BPO dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti yang lengkap," pungkasnya

Tunjangan Rumah Anggota DPRD Jabar Lebih Fantastis dari DPR RI

Perihal tunjangan rumah anggota legislatif, belakangan menjadi sorotan publik karena nilainya cukup fantastis.

DPR RI pun akhirnya membatalkan tunjangan rumah anggota sebesar Rp50 juta per bulan

Jumlah tunjangan tersebut yang sebelumnya menjadi salah satu pemicu demonstrasi besar-besaran yang memakan korban jiwa

Namun, setelah persoalan di DPR RI mulai mereda, publik kembali dikagetkan dengan informasi bahwa anggota dewan di beberapa daerah juga mendapatkan tunjangan rumah dengan nilai fantastis.

Salah satunya, DPRD Jawa Barat, dimana besaran tunjangan perumahan ternyata lebih besar dari tunjangan rumah anggota DPR RI yang telah dihapusnya

Nilainya fantastis, dengan angka terbesar mencapai Rp71 juta per bulan

Saat publik mempertanyakan, Sekretaris DPRD Jabar, Dodi Sukmayana, memastikan tidak ada kenaikan gaji dan tunjangan bagi pimpinan serta anggota dewan di Jawa Barat.

“Tidak ada kenaikan (gaji dan tunjangan),” ujar Dodi, saat dihubungi Sabtu (6/9/2025).

Di tengah sorotan publik terhadap kenaikan tunjangan DPR RI, Dodi menegaskan bahwa hak keuangan anggota DPRD Jabar diatur dalam Peraturan Gubernur dan total penghasilan mereka rata-rata mencapai sekitar Rp90 jutaan per bulan.

 “Kalau dengan gaji, kalau enggak salah sekitar Rp90-an juta sekian lah, di bawah Rp100 juta,” katanya. 

Dodi Sukmayana menjelaskan, kebijakan gaji dan tunjangan anggota DPRD Jabar diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 189 Tahun 2021.

Berdasarkan Pergub tersebut, hak keuangan anggota dewan meliputi berbagai komponen, mulai dari tunjangan komunikasi, tunjangan perumahan, hingga dana operasional.

Secara rinci, berikut adalah beberapa tunjangan yang diterima oleh pimpinan dan anggota DPRD Jabar setiap bulannya (belum dipotong pajak):

Tunjangan Komunikasi: Rp21.000.000

 Tunjangan Reses: Rp21.000.000
Tunjangan Perumahan:

Ketua: Rp71.000.000
Wakil Ketua: Rp65.000.000
Anggota: Rp62.000.000
Tunjangan Transportasi: Rp17.500.000

Gaji Anggota DPRD Jabar

Gaji: Rp2.250.000  (per bulan)
Uang paket: Rp225.000 (per bulan)
Tunjangan jabatan: Rp3.262.500 (per bulan)
Tunjangan AKD: Rp130.500 (per bulan)
Tunjangan komunikasi: Rp21.000.000  (per bulan)
Tunjangan reses: Rp21.000.000 (per bulan)
Tunjangan perumahan: Rp62.000.000  (per bulan)
Tunjangan transportasi: Rp17.500.000  (per bulan)
Pelaksanaan reses: Rp18.987.500 (3 kali setahun)
Jaminan kesehatan termasuk keluarga: Rp4.000.000  (per bulan)
Ketua DPRD Jabar

Gaji : Rp3.000.000 per bulan.
Uang paket: Rp300.000 per bulan.
Tunjangan jabatan : Rp4.350.000 per bulan.
Tunjangan AKD: Rp326.250 (per bulan)
Tunjangan komunikasi: Rp21.000.000 (per bulan)
Tunjangan reses: Rp21.000.000 (per bulan)
Tunjangan perumahan: Rp71.000.000 (per bulan)
Tunjangan transportasi: Rp17.500.000  (per bulan)
Pelaksanaan reses: Rp18.987.500 (3 kali se tahun)
Pemeliharaan kendaraan: Rp34.992.000 (per tahun)
Jaminan kesehatan termasuk keluarga: Rp4.000.000 (per bulan)
Dana operasional: Rp18.000.000 (per bulan)
Wakil Ketua DPRD Jabar

Gaji: Rp2.400.000  (per bulan)
Uang paket: Rp240.000  (per bulan)
Tunjangan jabatan: Rp3.480.000  (per bulan)
Tunjangan AKD: Rp217.500  (per bulan)
Tunjangan komunikasi: Rp21.000.000  (per bulan)
Tunjangan reses: Rp21.000.000 (per bulan)
Tunjangan perumahan: Rp65.000.000  (per bulan)
Tunjangan transportasi: Rp17.500.000  (per bulan)
Pelaksanaan reses: Rp18.987.500 (3 kali setahun)
Pemeliharaan kendaraan: Rp32.481.000 (per tahun)
Jaminan kesehatan termasuk keluarga: Rp4.000.000  (per bulan)
Dana operasional: Rp9.600.000  (per bulan

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di wartakota

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved