Berita Nasional
Kenapa Subhan Palal Cuma Gugat Gibran? Padahal Prabowo Juga Berijazah SMA Luar Negeri
Padahal, Prabowo juga menempuh pendidikan menengah atas di luar negeri yakni di SMA The American School in London
“Ini pure hukum, ini kita uji di pengadilan. Apakah boleh KPU menafsirkan pendidikan sederajat dengan pendidikan di luar negeri,” lanjut Subhan.
Di sisi lain, Subhan juga pernah menggugat Gibran terkait pencalonan ketika Pilpres 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta pada tahun 2024 lalu.
Namun, gugatannya berujung tidak diterima karena PTUN merasa sudah kehabisan waktu untuk memproses gugatan dari Subhan tersebut.
Sidang Perdana Sudah Digelar, Subhan Keberatan Gibran Diwakili Kejagung
Sementara, sidang perdana terhadap gugatan Subhan ini sudah digelar pada Senin (8/9/2025) lalu dengan agenda pemeriksaan identitas sekaligus pemeriksaan legal standing dari masing-masing.
Namun, dalam sidang tersebut, Subhan sempat keberatan kepada hakim karena pengacara Gibran merupakan perwakilan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Momen keberatan itu terjadi ketika hakim sedang memeriksa identitas seorang pria berambut putih yang mengaku mewakili Gibran.
“Oh ini pakai negara? Ini gugatan pribadi, kenapa pakai jaksa negara?” kata Subhan.
Subhan pun kembali menegaskan gugatannya itu dilayangkan terhadap Gibran sebagai pribadi dan bukannya sebagai pejabat negara.
“Saya dari awal menggugat Gibran pribadi. Kalau dikuasakan ke Kejaksaan, itu berarti negara. Keberatan saya,” kata Subhan kepada hakim.
Keberatan Subhan ini pun berujung sidang ditunda hingga pekan depan.
Sementara, pengacara Gibran yang berasal dari Kejagung itu bernama Ramos Harifiansyah. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.
"JPN (Jaksa Pengacara Negara)-nya Ramos Harifiansyah," ujar Anang.
Dia mengungkapkan penunjukkan Ramos sebagai pengacara Gibran sudah sesuai ketentuan lantaran gugatan dialamatkan kepada Wapres dan surat gugatannya diterima oleh Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres.
“Bahwa gugatan tersebut dialamatkan di Setwapres. Karena yang digugat Wapres, maka menjadi kewenangan Jaksa Pengacara Negara/JPN (untuk mendampingi),” jelas Anang.
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Klarifikasi Istana Jawab Isu Pergantian Kapolri Dinilai Penting Untuk Redam Spekulasi |
![]() |
---|
Berani Janjikan Ekonomi Indonesia Naik 6 Persen, Reaksi Istri Menteri Purbaya: Kamu Sombong |
![]() |
---|
Masih Dipakai Prabowo, Jenderal Listyo Sigit Dipertahankan Sampai Akhir 2025, 2 Tahun Lagi Pensiun |
![]() |
---|
Akhir Kasus Ferry Irwandi vs TNI Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik, Kini Keduanya Sepakat Damai |
![]() |
---|
3 Kali Jokowi Perjuangkan RUU Perampasan Aset di Eranya, Bongkar Kendala yang Bikin Mandek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.