Berita Viral

KONFLIK Ferry dengan TNI Sudah Selesai, CEO Malaka Ini Sebut Kapuspen TNI Sudah Minta Maaf

Influencer Ferry Irwandi mengungkapkan bahwa Kapuspen TNI Brigjen Freddy Ardianzah telah minta maaf

Instagram
CEO Malaka Project, Ferry Irwandi. Influencer Ferry Irwandi mengungkapkan bahwa Kapuspen TNI Brigjen Freddy Ardianzah telah minta maaf 

Di sisi lain, Ferry juga sempat merespons dugaan pencemaran nama baik yang disebut ditemukan oleh Brigjen Juinta itu.

Dalam unggahannya pada Senin lalu, Ferry menuturkan tidak akan kabur dan membantah telah dihubungi oleh pihak TNI.

Ferry juga menegaskan tidak pernah mengganti nomor telepon miliknya.

"Dear jenderal. Saya tidak lari kemana-kemana, setelah nomor saya didoxing pun saya nggak pernah ganti nomor, jadi sampai sekarang kalau bilang pernah coba kontak, saya tidak pernah dikontak. Terima kasih," tulis Ferry.

Baca juga: Misteri Tewasnya Brigadir Esco, Sudah 50 Saksi Diperiksa, Termasuk Istrinya yang Seorang Polwan

Baca juga: Akhir Kasus Ferry Irwandi vs TNI Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik, Kini Keduanya Sepakat Damai

Ketika itu, Ferry juga mengaku siap untuk menghadapi tuduhan yang ditujukan kepadanya tersebut.

Dia menegaskan ide tidak bisa dibunuh atau dipenjara.

"Oh ya satu lagi, saya siap menghadapi semuanya, tenang saja, saya tidak pernah dididik jadi pengecut atau penakut. Saya sampaikan satu hal, ide tidak bisa dibunuh atau dipenjara," ujarnya.

Laporan TNI Dikritik

Laporan terhadap Ferry oleh TNI pun berujung kritik. Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin pun sempat mendesak pencemaran nama baik seperti apa yang dilakukan Ferry sehingga dianggap melanggar hukum atau mengancam pertahanan siber negara.

"Perlu dijelaskan secara terang oleh Mabes TNI atau Dansatsiber, tindakan apa yang dilakukan oleh Ferry Irwandi sehingga dianggap mengancam pertahanan siber di lingkungan Kemenhan maupun TNI," kata TB Hasanuddin dalam keterangannya, Rabu (10/9/2025).

Dia juga menyinggung soal putusan MK terkait pencemaran nama baik terhadap institusi tidak bisa diproses secara pidana.

Hasanuddin menegaskan berdasarkan putusan itu, pencemaran nama baik hanya bisa diproses hukum jika menimpa individu dan bukan institusi.

Kritik lain disampaikan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

Mulanya, Sugeng menduga pencemaran nama baik yang dinilai TNI dilakukan oleh Ferry ketika yang bersangkutan sempat menyebut adanya orang diduga anggota TNI ditangkap polisi di Jakarta saat aksi demonstrasi beberapa waktu.

Sugeng mengatakan pernyataan Ferry itu merupakan hak sebagai warga negara dalam mengemukakan pendapat.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved