Berita Viral
WAKIL Bupati Bojonegoro Viral Gratiskan Parkir, di Kota Medan Masih Mikir-mikir Penurunan Tarif
Video pernyataan Nurul Azizah yang meminta juru parkir tidak menarik uang biaya parkir tersebar lewat media sosial.
TRIBUN-MEDAN.com - Nurul Azizah, Wakil Bupati Bojonegoro menjadi sorotan dan viral karena gratiskan parkir semua kendaraan di ruas jalan wilayah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Video pernyataan Nurul Azizah yang meminta juru parkir tidak menarik uang biaya parkir tersebar lewat media sosial.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews, video tersebut pertama kali diunggah Nurul Azizah di akun Instagram pribadinya @nurulazizah_bojonegoro, pada 4 September 2025 lalu.
Ia menegaskan kebijakan ini untuk segera dijalankan. Karena seluruh juru parkir (jukir) di Kabupaten Bojonegoro telah bergaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca juga: Daftar 8 Nama yang Muncul di Bursa Calon Rektor USU Periode 2026-2031
Para jukir juga telah mendapat pembinaan agar tidak meminta dan menerima uang parkir.
Biaya parkir gratis ini untuk semua kendaraan, baik roda hingga roda empat yang berpelat nomor S Bojonegoro.
Lokasi parkir gratis ini berada di seluruh ruas jalan Kabupaten Bojonegoro.
"Sekarang tidak ada pembayaran (parkir) gratis," kata Nurul Azizah, dikutip Minggu (14/9/2025).
Sosialisasi parkir gratis ini sudah digencarkan lewat pemasangan baliho pengumuman.
Di antaranya berada di Jl. Teuku Umar, Jl. Diponegoro, Jl. Panglima Soedirman, Jl. Mastrip, Jl. Trunojoyo.
Baca juga: Bikin Panik, Mobil Suzuki Vitara di Medan Tiba-tiba Terbakar hingga Hampir Tinggal Kerangka
Baca juga: Terungkap Cara Anggun Sopir Bank Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar, Sempat Linglung Tak Tahu Tujuan
Juga terpasang di Jl Imam Bonjol, Jl. Hasyim Asyari, Jl. AKBP M. Soeroko, Jl. Kartini, dan Jl. Pemuda.
Nurul Azizah menegaskan, pihaknya serius menjalankan kebijakan parkir gratis.
"Karena begitu dipasang banner-nya, mereka (warga) menyampaikan ini hanya sebuah slogan," tegasnya.
Adapun tujuan dari parkir gratis guna mengurangi beban masyarakat terkait biaya parkir khususnya kendaraan plat S Bojonegoro.
Selain itu untuk menata sistem perparkiran agar lebih tertib dan teratur, serta mendorong peningkatan perekonomian lokal dengan menciptakan suasana yang nyaman bagi pengunjung dan pelaku usaha.
Wali Kota Medan Masih Mengkaji Penurunan Tarif
Berbeda dengan Bojonegoro, di Kota Medan saat ini masih dalam kajian untuk penurunan tarif parkir kendaraan.
Tarif parkir pinggir jalan di Medan Rp5.000 untuk mobil, dan Rp3.000 untuk sepeda motor dinilai kurang berpihak pada kepentingan masyarakat.
Dan saat ini muncul wacana adanya penurunan tarif parkir dari Rp5.000 menjadi Rp4.000 untuk kendaraan roda empat serta dari Rp3.000 menjadi Rp2.000 untuk roda dua.

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan bahwa kebijakan menurunkan tarif parkir tersebut dalam tahap pengkajian.
Untuk mengambil keputusan ini tidak bisa serta merta dilakukan ansih kebijakan tunggal dari Wali Kota Medan.
Kebijakan penurunan tarif parkir dan perbaikan layanan parkir yang buruk sudah ditunggu masyarakat.
Bahkan keresahan warga soal masalah parkir masuk di dalam poin-poin tuntutan gelombang aksi serentak belum lama ini, di Pemko Medan dan DPRD Medan.
"Masih wacana dan dikaji. Rekan-rekan akademisi akan bertanya kepada masyarakat, bagaimana kalau tarifnya diturunkan. Efektif atau tidak, kekurangan dan kebutuhannya berapa? Semua masih dikaji. Ada gitu ya dibilang hadiah HUT Kota Medan (tarif parkir diturunkan)? ucap Rico Waas.
Menurut Rico, setelah hasil kajian rampung, Pemko Medan akan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang merujuk pada Peraturan Daerah (Perda).
"Intinya kami buat aturan yang terbaik, termasuk aturan sistem dan layanan untuk juru parkir (jukir) agar semuanya lebih rapi dan teratur untuk kebaikan Kota Medan," tambahnya.
Sebelumnya, beredar informasi di media sosial dan grup WhatsApp yang menyebutkan Pemko Medan segera menurunkan tarif parkir roda empat dari Rp5.000 menjadi Rp4.000, dan tarif roda dua dari Rp3.000 menjadi Rp2.000.
Informasi itu juga menyebutkan aturan baru akan mulai berlaku akhir September atau awal Oktober 2025.
(Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang sebagian di Tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
KONFLIK Ferry dengan TNI Sudah Selesai, CEO Malaka Ini Sebut Kapuspen TNI Sudah Minta Maaf |
![]() |
---|
RUMOR PERGANTIAN Kapolri Dibantah Pemerintah, Jenderal Listyo Bertahan, Pengamat Puji Sikap Istana |
![]() |
---|
Misteri Tewasnya Brigadir Esco, Sudah 50 Saksi Diperiksa, Termasuk Istrinya yang Seorang Polwan |
![]() |
---|
Terungkap Cara Anggun Sopir Bank Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar, Sempat Linglung Tak Tahu Tujuan |
![]() |
---|
Motif Pengantin Baru Dihabisi Mertua dan Ipar, Baru 3 Hari Nikah Adat Karena Kepergok Mesum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.