Berita Viral

KOPDA FH Terima Uang Untuk Kasus Kematian Kacab Bank BUMN Ilham Pradipta, Sediakan Eksekutor

Kopda FH terlibat dalam kematian Kecab Bank BUMN Cempaka Putih, Ilham Pradipta (37). 

Ilustrasi
PEMBUNUH KCP BANK BUMN - Peran anggota TNI Kopda FH membunuh Mohamad Ilham Pradipta KCP Bank BUMN karena diimingi sejumlah uang 

TRIBUN-MEDAN.com - Kopda FH terlibat dalam kematian Kacab Bank BUMN Cempaka Putih, Ilham Pradipta (37). 

Kopda FH telah ditahan dan Ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penculkan dan pembunuhan Ilham PRadipta. 

Kopda FH tidak terlibat langsung dalam penculikan mau pun pembunuhan, tetapi dia menyediakan eksekutor dengan tarif.  

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Freddy Ardianzah mengungkapkan, FH ikut serta dalam kasus tersebut lantaran imbalan sejumlah uang.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, motifnya karena yang bersangkutan menerima sejumlah uang,” ujar Freddy saat dikonfirmasi, Sabtu (13/9/2025).

Meski demikian, Freddy belum mengungkap identitas pelaku yang memberikan uang kepada FH maupun jumlah uang yang diterima. 

Ia menegaskan, penyidikan terhadap FH masih berjalan dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer.

"Proses hukum terhadap yang bersangkutan langsung dilakukan melalui mekanisme pidana. Setelah penyidikan selesai dan dinyatakan lengkap, perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," ucapnya.

Baca juga: APA Penyebab Rektor UI Disoraki Zionis? Berikut Tanggapan FIB UI dan Penjelasan Direktur Humas UI

Baca juga: PELAKU Bunuh Bocah 5 Tahun Tetangganya Sempat Arahkan Pencarian yang Salah, Jasad Dibuang ke Hutan

Baca juga: Sudah Resmi! Ini Daftar Kendaraan yang Boleh Isi Pertalite, Berlaku Mulai 14 September

Kopda FH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan dalam kasus itu.

Peran Kopda FH adalah sebagai perantara yang mencari orang untuk menjemput paksa korban.

"Pada saat kejadian tindak pidana berlangsung, status yang bersangkutan memang sedang dalam pencarian oleh satuan karena tidak hadir tanpa izin (THTI)," tutur dia.

15 Tersangka, Terbagi dalam Empat Klaster

Dalam kasus ini, total 15 orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. 

Para tersangka memiliki peran berbeda dan dikelompokkan ke dalam empat klaster:

Aktor intelektual, yang diduga merancang aksi penculikan
Tim pembuntut, yang bertugas membuntuti korban
Tim penculik, yang mengeksekusi penculikan
Pelaku kekerasan, yang menyiksa hingga membuang jasad korban di Bekasi
Hingga kini, baru delapan tersangka yang diketahui perannya secara spesifik. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved