Berita Viral
Tak Cukup Ganti Kapolri, Reformasi Polri hingga Pembentukan Komisi yang Disetujui Presiden Prabowo
Sorotan terkini terkait rumur pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo . . .
TRIBUN-MEDAN.com - Sorotan terkini terkait rumor pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Presiden Prabowo Subianto juga didesak melakukan reformasi Polri.
Desakan dari publik agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mundur atau diganti sangat kuat khususnya pasca-aksi demo berujung ricuh yang terjadi pada penghujung Agustus 2025 lalu.
Apalagi Presiden RI Prabowo Subianto juga sudah menyetujui pembentukan tim atau Komisi Reformasi Polri saat berdialog langsung dengan tokoh-tokoh Gerakan Nurani Bangsa (GNB) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2025).
Baca juga: Panda Nababan Blak-blakan, Presiden Prabowo Bisa Panggil Kapolri Minta Listyo Sigit Mundur
Terkait itu, Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyebut Reformasi Polri harus dipahami sebagai sebuah proses, bukan tujuan.
Tujuannya adalah organisasi Polri yang profesional, akuntable, humanis dan berkeadilan sesuai dengan harapan masyarakat.
"Jadi, kalau pembentukan Tim Reformasi Polri hanya untuk mempercepat pergantian Kapolri tanpa menyentuh problem yang lebih substansial tentang organisasi Polri, hal itu tak lebih dari angin surga," kata Bambang kepada Tribunnews.com, Jumat (12/9/2025).
Menurutnya, tindakan represif kepolisian dalam penanganan aksi unjuk rasa, tidak akan pernah bisa diselesaikan hanya oleh satuan di internal.
Fakta-fakta yang ada selama ini, kata Bambang, ada bias kepentingan yang sangat besar dalam menuntaskan masalah bila menyangkut perilaku jajarannya sendiri.
Fakta yg terjadi sejak reformasi 98 dan terbitnya UU 2/2002 tentang Polri, reformasi kepolisian yg dilakukan jauh dari harapan masyarakat bahkan menjauh dari cita2 reformasi.
Bambang menyebut pergantian Kapolri saat ini pada dasarnya hanya persoalan hak prerogatif Presiden. Tak memerlukan legitimasi dengan pembentukan tim independent maupun tim reformasi Polri.
"Tetapi bila menginginkan perbaikan pada institusi Polri, ada hal-hal yang lebih substantif dan mendasar. Dimulai dari mengubah struktur dan sistem tata kelola kepolian dengan melakukan revisi UU Polri," ungkapnya.
Bambang mengatakan penempatan Polri langsung di bawah Presiden ternyata juga memiliki potensi besar bahwa digunakan sebagai alat politik kekuasaan Presiden terpilih.
Tak jauh berbeda dengan Polri di era orde baru yang berada dalam 1 naungan bersama TNI di bawah Menhankam dan Panglima ABRI.
"Makanya, kalau ingin memperbaiki Polri yang pertama kali adalah melakukan revisi struktur kepolisian dengan melakukan revisi UU Kepolisian," ucapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.