Berita Viral
SOSOK Desy Yanthi Anggota DPRD Kota Bogor Bolos Kerja 6 Bulan Tapi Masih Terima Gaji dan Tunjangan
Sosok Desy Yanthi anggota DPRD Kota Bogor menjadi sorotan sebab tidak bekerja selama 6 bulan.
Setelah terpilih Desy Yanthi Utami justru tak menjalankan tugasnya.
Ia bahkan 12 kali tak hadir dalam sidang dan berbagai rapat pembahasan di DPRD Kota Bogor.
"Di dokumen kita 11 kali, kan masa sidang kita lihatnya,” kata Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bogor, Safrudin Bima saat dikonfirmasi Tribun Bogor, Senin (15/9/2025).
Safrudin mengatakan BK telah memanggil pimpinan Fraksi serta Ketua DPD Partai Golkar Kota Bogor, Rusli Prihatevy.
“BK telah melakukan pemanggilan formal terhadap pimpinan fraksinya meminta penjelasan dan menyampaikan teguran,” jelasnya.
Sedangkan BK mengaku kesulitan dalam menjalin komunikasi dengan yang bersangkutan.
“Belum (panggil Desy), karena kami agak sulit berkomunikasi,” katanya.
Padahal sesuai dengan UU MD3 dan PP Nomor 12 tahun 2018, serta peraturan tata tertib dan kode etik DPRD Kota Bogor, seorang anggota wajib menghadiri rapat dan sidang.
Bilamana 6 kali berturut-turut tidak hadir makan dapat dijatuhi sanksi.
“Kami akhirnya beberapa saat lalu ada notulen rapat BK, kami melakukan upaya sesuai tata tertib dan kode etik memanggil waktu itu dihadiri ketua DPD Golkar dan ketua fraksi di Badan Kehormatan,” katanya.
Baca juga: Sosok Arti Wibowati, Nakes dan Konten Kreator Meninggal dalam Kecelakaan Bus RS Bina Sehat Jember
Tetap terima gaji dan tunjangan
Meski belasan kali bolos, namun Desy Yanthi Utama diketahui tetap menerima gaji dan tunjangan.
“Sebenarnya kalau kaitan (gaji), sepanjang belum diberhentikan,” katanya.
Sebab menurut Safrudin Bima, keputusan akhir terkait status Desy sebagai anggota DPRD Kota Bogor ada di Partai Golkar.
Desy Yanthi anggota DPRD Kota Bogor
Desy Yanthi
anggota DPRD Kota Bogor
Bolos Kerja
Tribun-medan.com
AKHIRNYA Pelaku Pembacokan yang Menewaskan Anggota TNI Serda Rahman Setiawan Berhasil Ditangkap |
![]() |
---|
SIDANG Gugatan Perdata Rp 125 Triliun Ditunda, Kuasa Hukum Lupa Bawa Foto Copy KTP Wapres Gibran |
![]() |
---|
KASUS Pembunuhan Diplomat Indonesia Zetro Leonardo Purba di Peru, 5 Orang Pelaku Ditangkap |
![]() |
---|
DAFTAR Lengkap, Kendaraan Dilarang dan masih Boleh Isi Pertalite, Berlaku Mulai September 2025 |
![]() |
---|
BOLOS Kerja 6 Bulan, Desy Yanthi Anggota DPRD Bogor Tetap Terima Gaji hingga Tunjangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.