Berita Viral

SIDANG Gugatan Perdata Rp 125 Triliun Ditunda, Kuasa Hukum Lupa Bawa Foto Copy KTP Wapres Gibran

Untuk sidang kali ini ditunda karena tim kuasa hukum Wapres Gibran lupa membawa foto copy KTP sang klien.

Kolase Tribun Medan
GUGAT WAPRES: Penggugat Wapres Gibran Rakabuming, Subhan Palal menuntut ganti rugi Rp 125 triliun. Subhan menyebutkan bahwa Gibran Rakabuming tidak pernah menempuh pendidikan SMA/sederajat. 

TRIBUN-MEDAN.com - Sidang gugatan perdata Rp 125 triliun terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka kembali harus ditunda.

Sesuai jadwal, sidang perdana digelar Senin (8/9/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Namun, sidang kali ini ditunda karena tim kuasa hukum Wapres Gibran lupa membawa foto copy KTP sang klien.

Ketua majelis hakim Budi Prayitno mengatakan, pihanya tak bisa melanjutkan sidang karena ada dokumen pihak tergugat I yaitu Gibran dan tergugat II KPU RI yang belum lengkap.

Baca juga: JAM Tayang Verona Vs Cremonese Malam Ini, Emil Audero Bakal Main bersama Striker Timnas Inggris

Menurut Budi, kartu tanda penduduk (KTP) Gibran belum dilampirkan atau diserahkan kepada pengadilan.

Meski tampak sepele, untuk berperkara di pengadilan dokumen pribadi tergugat dan penggugat harus lengkap.

Aturan ini sudah baku dan tak bisa dinegosiasikan.

"KTP T1 (Termohon 1, Gibran) kan belum ya, untuk fotocopy KTP T1. Gitu ya Pak ya," kata Budi Prayitno dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: RUBEN Amorim di Ambang Pemecatan, Catatan Sejarah Man United Sering Putuskan Sebelum Lawan Chelsea

Budi meminta kuasa hukum Gibran yang hadir di dalam persidangan untuk membawa dokumen tersebut pada sidang selanjutnya, yang dijadwalkan akan digelar 22 September 2025.

 "Nanti dibawa (fotocopy KTP Gibran) untuk persidangan berikutnya hari Senin, tanggal 22," kata Hakim Ketua.

"Sidang berikutnya Senin, 22 September 2025 untuk melengkapi legal standing dari T1 dan T2," sambungnya.

Hal tersebut dibenarkan oleh satu dari tiga pengacara yang dikerahkan Gibran untuk menghadapi gugatan ini. 

"KTP dari tergugat (Gibran). Kalau kami (kuasa hukum) sudah lengkap semua. Fotokopi nanti akan kita bawa," kata pengacara Dadang Herli Saputra, saat ditemui usai persidangan.

Untuk diketahui, Gibran Rakabuming Raka mengutus tiga orang pengacara dari kantor AK Law Firm yang berkantor di Jakarta. 

Baca juga: MENKEU Purbaya Tertawa saat Rocky Gerung Kritik Jokowi ‘Gak Ngapa-ngapain, Kasih Paham Lewat Data

Mereka yakni, Dadang Herli Saputra, Basuki, dan Anton Aulawi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved