Berita Viral
Bocoran Harta Kekayaan Desy Yanthi Utama, Anggota DPRD Bolos 6 Bulan Tetap Terima Gaji dan Tunjangan
Desy Yanthi Utama, anggota DPRD Kota Bogor dari fraksi Partai Golkar ini viral di media sosial.
TRIBUN-MEDAN.com - Desy Yanthi Utama, anggota DPRD Kota Bogor dari fraksi Partai Golkar ini viral di media sosial.
Desy Yanthi Utama jadi perbincangan karena disebut bolos kerja hingga 6 bulan.
Meski bolos, Desy dikabarkan tetap menerima gaji dan tunjangan sebagai anggota dewan.
Terkuak harta kekayaan Desy Yanthi Utama di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)

Baca juga: Sosok Penyanyi Asrilia Kurniati Muncul Tanggapi Foto Viral Kedekatannya Bersama Ahmad Sahroni
Kini, Desy terancam terkena sanksi sesuai UU MD3 dan PP Nomor 12 tahun 2018, serta peraturan tata tertib dan kode etik DPRD Kota Bogor.

Bolos kerja berarti tidak masuk kerja tanpa izin yang sah atau pemberitahuan sebelumnya. Dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia, seorang pekerja dapat dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK) jika mangkir selama lima hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan tertulis dan bukti yang sah.
Desy Yanthi Utama disebutkan 12 kali tak hadir dalam sidang dan berbagai rapat pembahasan di DPRD Kota Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: Ngaku Perwira Bermodal Pangkat AKP, Widadi Kelabuhi Korban Janjinya Lolos CPNS, Kedoknya Terbongkar
Meski tidak menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat, namun ia tetap menerima gaji dan tunjangan.
“Di dokumen kita 11 kali, kan masa sidang kita lihatnya,” kata Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bogor, Safrudin Bima saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Senin (15/9/2025).
Desy akrab disapa Teh Dea merupakan anggota DPRD Kota Bogor dari Partai Golkar di daerah pemilihan (Dapil) I (Bogor Timur-Tengah).
Ia terpilih menjadi anggota DPRD 2024-2029 dengan perolehan suara 3.863.
Setelah terpilih Desy Yanthi Utami justru tak menjalankan tugasnya.
Safrudin mengtakan bahwa BK telah memanggil pimpinan Fraksi serta Ketua DPD Partai Golkar Kota Bogor, Rusli Prihatevy.
“BK telah melakukan pemanggilan formal terhadap pimpinan fraksinya meminta penjelasan dan menyampaikan teguran,” jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.