Di Tengah Sorotan Ijazah Jokowi dan Gibran, KPU Mendadak Bikin Aturan Kerahasiaan Dokumen Capres
Di tengah isu ijazah Jokowi dan Gibran, KPU mendadak bikin aturan baru terkait dokumen yang tidak bisa dibuka ke publik, termasuk ijazah.
11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian.
14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan.
15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu. (*/tribunmedan.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
ALASAN KPU Bikin Aturan Baru Dokumen Capres-Cawapres, Bantah Demi Rahasiakan Ijazah Jokowi-Gibran |
![]() |
---|
JOKOWI Lagi-lagi Sebut Tokoh di Balik Isu Ijazahnya hingga Ijazah Gibran |
![]() |
---|
Ditunjuk Jadi Ahli soal Pemakzulan Wapres, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa dan Ijazah Gibran |
![]() |
---|
Soal Ijazah Jokowi, Mahfud MD Minta UGM Tak Lagi Beri Penjelasan dan Mati-matian Membela |
![]() |
---|
Profil Ova Emelia, Rektor UGM Guru Besar Ilmu Kedoketaran yang Dicecar Soal Ijazah Jokowi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.