Berita Viral
Bongkar Korupsi Kuota Haji Usai PPATK Sodorkan Nama Penerima, KPK Beber Terkait Gus Yahya . . .
PPATK membeberkan data penting terkait aliran dana dari korupsi kuota haji ini. Nama-nama penerima sudah disodorkan ke KPK.
Ia juga menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk mendiskreditkan institusi tertentu, melainkan bagian dari upaya KPK untuk mengembalikan kerugian keuangan negara atau asset recovery.
Di sisi lain, pihak PBNU melalui A’wan Abdul Muhaimin telah menyatakan kekecewaan terhadap lambatnya penanganan kasus ini.
Mereka merasa gerah karena kasus ini telah mencemari nama baik PBNU.
Abdul Muhaimin mendesak KPK untuk segera mengumumkan tersangka dalam kasus ini.
Menurutnya, penundaan pengumuman tersangka menimbulkan kesan seolah-olah PBNU terlibat secara institusional, yang mereka bantah keras.
PBNU sebelumnya telah membantah menerima aliran dana korupsi kuota haji.
Kuota Haji Tambahan Dianggap Janggal
Kasus korupsi ini bermula dari pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diperoleh Indonesia dari Arab Saudi.
Kuota ini diberikan dengan tujuan untuk mempercepat antrean haji reguler yang bisa mencapai puluhan tahun.
Namun, Kemenag era Yaqut justru membagi rata kuota tersebut: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Kebijakan ini dianggap janggal dan melanggar aturan.
Pembagian ini melanggar Undang-Undang Haji yang menetapkan kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional. Pelanggaran ini menjadi dasar kecurigaan KPK.
Akibat dari kebijakan tersebut, sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat pada 2024.
Mereka seharusnya diprioritaskan untuk mendapatkan kuota tambahan tersebut.
KPK menduga ada niat jahat di balik pembagian tak proporsional ini.
Dugaan ini mengarah pada adanya praktik jual beli kuota antara oknum Kemenag dengan pihak travel.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.